Komisi III Menunggu, Surat Audiensi Nyantol Dimana??

Sarkawi ketika menemui anggota Komisi III DPRD Sumenep, AZ Rahman

Sumenep, blok-a.com – Gerakan sipil di Kabupaten Sumenep terus berupaya mengawal pembangunan Sumenep dan mencegah terjadinya penyimpangan hukum. Seperti yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) DPW Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih, Sumenep.

Ketua DPW Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih, Sarkawi mendatangi Komisi III DPRD Sumenep pada Selasa (2/8/2022). Dia mengaku kaget lantaran Komisi III tidak tahu kalau ada permohonan audiensi. Lantas Sarkawi heran surat audiensi itu nyantol dimana? Padahal sudah 1 bulanan surat itu dilayangkan.

“Terus terang saya kaget campur marah. Koq bisa surat audiensi itu tidak direspon oleh DPRD Sumenep. Ternyata setelah dikroscek ke Sekreatriat DPRD bahwa surat itu sudah masuk ke bagian persidangan sekreatiat DPRD (Sekwan) Sumenep,” kata Sarkawi dengan nada emosi.

Saat ditelpon oleh pihak sekwan, pegawao R bagian persidangan diminta turun ke ruang Sekwan. Namun setelah ditunggu-tunggu tak kunjung datang oknum persidangan itu. Lantas dengan geram Sarkawi naik ke lantai 2 bagian persidangan. Namun ternyata pegawai R pergi ke Guluk-Guluk dari tadi pagi, kata staf lainnya di bagian persidangan.

Untuk diketahui, Sarkawi sudah melayangkan surat audiensi ke Komisi III DPRD Sumenep pada Jumat 1 Juli 2022. Namun hingga hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 ternyata surat itu belum masuk ke Komisi III. “Ini maunya apa? Kok surat resmi kami seperti dipermainkan?” Kata Ketua Trisula Macan Putih ini.

Sarkawi lantas menjelaskan jika Komisi III sudah menunggu surat permohonan audinesi itu. Namun lantaran tidak ada surat masuk, Komisi III tidak bisa menerima audiensi itu. Karena mekanismenya memang harus ada surat aduan masyarakat dulu.

“Kan kita mau mempertanyakan kepada Komisi III terkait penarikan siltap gaji perangkat dan adanya dugaan proyek tambat labuh yang fiktif. Kita memandang kejanggalan ini harus diluruskan atau diusut?” Kata dia tegas.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep AZ Rahman mengatakan jika pihaknya tidak bisa menerima audiensi. Harus ada surat pemberitahuan atau permohonan audiensi terlebih dahulu. Sesuai mekanisme sebab dewan juga padat agendanya.

“Ini baru saja selesai rapat paripurna penetapan KUA-PPAS dengan pemerintah,” pungkasnya. (Aldo/Gatut)

Exit mobile version