BLOK-A – Wah Blok-Addict ada kabar gembira buat kamu kaum rebahan. Karena mulai 12 April 2021 mendatang kamu tidak perlu repot-repot memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Satpas SIM.
Pemberlakuan perpanjangan SIM online ini juga berlaku bagi kamu yang ingin membuat SIM. Namun sayangnya untuk pembuatan SIM kamu masih perlu mengunjungi Satpas untuk melakukan ujian praktik mengemudi.
Untuk melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar yang telah tersedia bagi pengguna Andoid maupun iOS. Dilansir dari CNBC Indonesia, pemohon perpanjangan SIM hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera di aplikasi mulai dari memenuhi opsi yang ada, melakukan pembayaran, hingga memilih mekanisme pengambilan SIM. Bahkan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan bahwa SIM yang sudah diperpanjang juga bisa diantarkan.
Mengenai jumlah biaya yang karus kamu keluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Sehingga biaya yang perlu kamu keluarkan untuk memperpanjang SIM C bagi pengendara sepeda motor adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berbeda dengan jumlah biaya pembuatan SIM, seperti halnya peraturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kamu harus mengeluarkan anggaran pembuatan SIM C sebanya Rp 75 ribu.
Namun kamu juga perlu menambahkan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu. Tentu saja selain perlu membayar biaya pembuatan dengan total Rp 130 ribu, kamu harus ingat utuk tetap datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik mengemudi sepeda.
Coba check SIM kamu yuk Blok-Addict, jika SIMmu jatuh tempo pada bulan April 2021, mungkin aplikasi Sinar bisa jadi trobosan penting agar kamu tetap bisa memperpanjang SIM tapa meninggalkan kasur!




