Blitar, blok-a.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT (FORMAT) menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, Rabu (20/12/2023).
Selain berorasi, massa juga membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan, ‘Ketua RT/RW Garda Terdepan Pemerintah Selama Ini Terabaikan dan Hanya Menjadi Tumbal. Fomat Gugat Bupati Rini Syarifah Penuhi Tuntutan Insentif Kami, Atau Mundur Jadi Bupati Blitar. Kami Tidak Hanya Butuh Kebijakan Pintar Yang Hanya Berdasarkan Peraturan, Kami Ketua RT/RW Butuh Kesejahteraan yang Berkeadilan’.
Mereka menyampaikan 5 tuntutan. Di antaranya, pemberian insentif RT/RW setiap bulan. Pemberian penghargaan bagi Ketua RT dan RW berprestasi. Pemberian program pelatihan dan pembekalan atau bimtek secara berkala. Pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja. Serta pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT.
Ketua Format Swantantio Hani Irawan mengatakan, dari 5 tentutan tersebut, yang diprioritaskan adalah pemberian insentif untuk RT dan RW yang memiliki payung hukum tetap.
Swantantio menandaskan dari beberapa aksi dan dengar pendapat, terlahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023 tentang insentif Ketua RT/RW dan Lembaga.
“Di Perbup 38 tahun 2023 itu, Ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapat insentif pada 2024 sebesar Rp125 ribu per bulan,” tandas Swantantio.
Namun karena nilai insentif dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 tersebut rendah, maka Format menuntut RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp250 ribu per bulan.
“Karena Rp125 ribu per bulan itu, kami rasa terlalu minim. Karena kami juga punya dasar. Kami minta Rp250 ribu itu berdasarkan 10 % dari UMK Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Ditambahkannya, karena insentif Rp125 ribu tersebut sudah ditetapkan, maka untuk insentif Rp250 ribu akan diusulkan kembali melalui PAK 2024 mendatang.
“Karena ini belum ada jaminan untuk menaikkan menjadi Rp250 ribu di PAK 2024, maka kami akan menuntut terus sampai benar-benar ada payung hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah kabupaten Blitar, Eka Purwanta mengatakan, karena insentif Rp125 ribu tersebut sudah ditetapkan pada Perbup 38 Tahun 2023, maka itu yang bisa direalisasikan. Namun jika ada perubahan akan dibahas pada saat PAK 2024 mendatang.
“Kalaupun sekarang minta lebih, tentunya sudah lewat dan akan diakomodir dan kita bahas pada saat PAK 2024. Sehingga nanti Rp125 ribu itu bisa diterima sampai dengan sebelum PAK 2024,” kata Eka Purwanta.
Usai melakukan aksi demo di Kantor Pemkab Blitar, massa Format melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (jar/lio)









