Kota Malang, blok-A.com – Setelah menunggu sekitar 1 jam, Edy Winarko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menemui ratusan Aremania di depan Kantor Kejari Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Ia dikawal keluar bersama timnya, dan juga beberapa pelopor Aremania di depan ratusan Aremania itu. Edy mengenakan baju dinas berwarna coklat, juga mengenakan masker berwarna hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko mengatakan bahwa dirinya sudah menerima berkas-berkas dari penyidik Polda Jatim.
“Kita sudah terima apa apa yang disampaikan mereka (Polda Jatim), dan akan kita tindak lanjuti. Mudah mudahan semuanya cepet selesai,” kata Edy.
Saat menyampaikan pidatonya, Tokoh atau Sesepuh Aremania, Cak Anto Baret menegaskan kepada Edy, kapan tenggat waktu Kejaksaan Negeri Kota Malang, agar bisa menyelesaikan perkara tersebut.
“Teman-teman disini butuh kepastian pak, kira-kira kapan bisa diselesaikan,” ucap Cak Anto Baret kepada Edy.
Edy pun menjawab jika hari ini, ia akan merundingkan dan menyampaikan kepada pimpinan, untuk menindak lanjuti berkas-berkas yang ia terima dari Polda Jatim.
“Berkas itu masih diteliti oleh jaksa penuntut umum, mohon waktunya untuk kita laporkan ke pimpinan. Hari ini kita sampaikan ke pimpinan,” kata Edy.
Ratusan Aremania yang melakukan aksi turun jalan hari ini, menyayangkan adanya berkas-berkas yang dikirimkan oleh Polda Jatim, ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka menilai adanya kecacatan dalam berkas tersebut.
Setelah selesai berpidato, Edy pun kembali ke Kantor Kejaksaan Kota Malang dengan dikawal oleh beberapa Aremania dan timnya. Ratusan Aremania itu masih menunggu kepastian dari Kejaksaan Kota Malang, untuk menegakkan keadilan setinggi-tingginya.
Setelah Edy kembali, ratusan Aremania tetap duduk disana dan menggelar tahlilan bersama, demi mendoakan korban atas Tragedi Kanjuruhan.
Berikut poin tuntutan Aremania, terhadap Kejaksaan Negeri Kota Malang.
- Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan.
- Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
- Meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(rco)




