Medan, blok-a.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali melakukan pemindahan massal warga binaan ke berbagai wilayah, Rabu (25/6/2025). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dilakukan untuk menutup celah peredaran narkoba di dalam penjara.
“Zero narkoba adalah harga mati,” tegasnya.
Pemindahan ini menyasar warga binaan kategori high risk. Mereka dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Penempatan tersebut diklaim sudah melalui proses penyidikan, penyelidikan, dan asesmen.
“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya,” jelas Agus.
Hampir seribu warga binaan dari berbagai wilayah Indonesia telah dipindah. Menurut Agus, proses ini juga jadi bagian dari pembinaan, dengan harapan mereka bisa berubah dan tak mengulangi kesalahan saat bebas nanti.
“Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Pemindahan ini juga dimaksudkan untuk mengurai over kapasitas. Saat ini, rata-rata Lapas dan Rutan di Indonesia kelebihan penghuni hingga 100 persen, bahkan ada yang mencapai 1000 persen, seperti di Lapas Bagansiapiapi.
Untuk mengatasi hal itu, selain redistribusi, Imipas juga mengandalkan program pemberian hak bersyarat seperti remisi, PB, CB, CMB, serta pembangunan lapas baru.
Agus juga menyuarakan dukungannya terhadap penerapan pidana nonpemenjaraan dalam UU KUHP yang baru. Menurutnya, pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan bisa mengurangi beban Lapas.
“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurunan hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250%,” kata Agus.
Berdasarkan data SDP Ditjenpas, jumlah Anak di Lapas dan Rutan turun drastis dari 7 ribu menjadi sekitar 2 ribu setelah implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Agus juga mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkoba lebih banyak dijatuhi rehabilitasi daripada dipenjara. Termasuk mendorong penerapan Restorative Justice untuk kasus ringan yang tidak mengganggu rasa keadilan publik.









