Kejari Banyuwangi Beberkan Modus Dugaan Korupsi Mamin Fiktif PA BKPP Banyuwangi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono. (dok blok.a.com)

Banyuwangi blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membeberkan modus tersangka NH melakukan dugaan korupsi anggaran Makan dan Minum (Mamin) fiktif tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Mardiyono mengungkapkan modus tersangka Pengguna Anggaran (PA) BKPP Banyuwangi, NH mencairkan anggaran Mamin diduga fiktif dengan cara memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan anggaran fiktif lebih dari 27 kegiatan.

Caranya kata Mardiyono tersangka NH menghubungi empat penyedia barang jasa untuk meminjam nomor rekeningnya. Ketika dana masuk ke rekening penyedia barang dan jasa. Staf Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menghubungi empat pemilik rekening memberitahu jika dananya sudah masuk ke rekeningnya.

“Ketika dana tersebut sudah masuk ke rekening penyedia barang dan jasa, kemudian staf BKPP langsung memimpin ke empat pemilik rekening, dan memintanya segera menstrater uang tersebut ke rekening tersangka,” beber Mardiyono.

Akibat ulah tersangka ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan anggaran pengadaan Mamin fiktif ini kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih,” terangnya.

Menurut Mardiyono dalam kasus pengadaan Mamin fiktif ini, Kejari Banyuwangi baru menetapkan satu orang tersangka, tidak dimungkinkan akan ada tersangka lain.

“Tersangkanya baru satu orang, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Apabila hasil pengembangan ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain, akan bertambah tersangkanya,” ucapnya.

Tersangka NH disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aras Sugiarto)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?