Kejaksaan Negeri Sumenep Sita BB Pengadaan Kapal DBS V Rp1,8 Miliar Oleh PT Sumekar

img 20221216 wa0073
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep bersama tim penyidik kejaksaan menyita BB Pengadaan Kapal DBS V dengan dikawal aparat kepolisian, Rabu (14/12/2022) (blok-a.com/Aldo)

Sumenep, blok-a.com – Tahapan demi tahapan proses hukum atas penyidikan kasus pengadaan 2 Kapal pada tahun 2019 oleh PT Sumekar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeru (Kejari) Sumenep menyita salah satu kapal yakni Kapal Motor DBS V Rp1,8 Miliar, setelah sebelumnya ada penetapan 2 pejabat sebagai tersangka.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan PT Sumekar diduga terlibat pengadaan 2 Kapal yakni Kapal Motor Dharma Bahari Sumekar (KM DBS) V atau yang disebut Kapal Tongkang. Kejaksaan menyita KM DBS V sebagai barang bukti (BB) adanya pembelian kapal oleh salah satu Badan Usaha Milik Daersh (BUMD) PT Sumekar, Rabu (14/12/2022).

img 20221216 wa0074 1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dikawal Anggota kepolisian ketika menyita barang bukti pengadaan kapal, Rabu (14/12/2022) (blok-a.com/Aldo)

“Kapal Tongkang kita sita di Perairan Pulau Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura. Ditaksir pengadaan kapal tongkang oleh PT Sumekar mencapai Rp1,8 miliar,” terang Kajari Sumenep.

Kajari Trimo memaparkan Kapal Tongkang itu terbuat dari kayu dan kondisinya sudah rusak. Pihaknya menyita kapal tongkang dari kayu , sebagai barang bukti dalam dugaan kasus korupsi PT Sumekar Tahun 2019 lalu. Ini kita sudah beri garis penyitaan ‘Kejaksaan Line’.

Selain pengadaan Kapal Tongkang, lanjut Trimo, PT Sumekar juga terlibat dalam pengadaan Kapal Cepat mencapai Rp9 miliar. Pengadaan kapal ini yang diduga ghaib karena barangnya tidak ada.

Diduga kuat pengadaan kapal ini satu paket dengan kapal tongkang yang tidak beroperasi.
Sedangkan akibat pengadaan dua kapal sekaligus melalui PT Sumekar, negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya melihat dari sisi luarnya saja, tim penyidik yang dipimpin Kajari itu, juga melihat kondisi bagian dalam bangkai kapal tongkang. Seperti fasilitas mesin, serta bahan-bahan seperti kayu yang digunakan untuk pembuatan kapal bermasalah itu.

“Setelah kami pantau bagian dalamnya, ternyata mesinnya merk Nisan atau mesin dompeng. Sedangkan kualitas bahan-bahannya (kayunya, red) kurang memenuhi standart untuk pembuatan sebuah kapal tongkang,” papar Trimo.

Oleh karenanya, Kapal Tongkang dengan nomor lambung GT. 64 No.972/Lc, langsung diberi garis Kejaksaan Line sebagai bukti jika barang tersebut sedang dalam penyitaan. (Aldo/Gim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?