Kata Buruh Kota Batu Soal UU Cipta Kerja: Mirip Aturan Zaman Penjajahan

Ilustrasi buruh
Ilustrasi aksi buruh - Foto: ist

KOTA BATU – Gelombang penolakan UU Cipta Lapangan Kerja terus menjalar hingga ke penjuru negeri. Regulasi sapu jagat ini banyak menuai penolakan dari kalangan buruh yang menilai adanya pelemahan nilai tawar dan mereduksi hak-hak normatif para buruh.

Gelombang penolakan juga disuarakan buruh-buruh di Kota Batu. Sebanyak kurang lebih 15 buruh yang mewakili seluruh pekerja perusahaan di Kota Batu akan mendatangi gedung DPRD pada Kamis besok (8/10).

Para buruh ini memilih menyampaikan aspirasinya langsung ke pihak legislatif daripada harus menyuarakan tuntunan dengan aksi turun ke jalan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo mengatakan, saat ini para buruh di Kota Batu masih jauh dari kata sejahtera. Ia berpendapat, munculnya produk hukum ini akan menyandera hak-hak buruh dan semakin mempertajam praktik eksploitasi kepada pekerja.

“UU yang telah di sahkan itu lebih berpihak kepada elit atau pengusaha, bukan buruh yang ekonominya berada di garis menengah ke bawah. Jadi kami akan minta rekom ke dewan bahwa UU ini kami tolak, karena banyak pasal-pasal yang hilang dari UU No 13 Tahun 2003,” ujarnya saat dikonfirmasi Blok-A, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, Purtomo mengatakan ada beberapa poin krusial yang patut disoroti. Seperti status pegawai tetap dihilangkan dan buruh kontrak diganti outsourcing. Sehingga dengan kondisi seperti itu mengembalikan kondisi buruh seperti pada zaman penjajahan Belanda.

“Kita kembali ke zaman Belanda. Kami imbau, dewan sebagai wakil rakyat menolak karena kita ini jadi korbannya DPR RI,” tegasnya.

Disahkannya UU ini bisa memicu perselisihan industrial yang semakin meruncing antara pekerja dan perusahaan. Karena pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan sudah banyak terjadi, bahkan sebelum adanya UU ini.

“Masih banyak buruh yang gajinya telat hingga 8 bulan di Kota Batu. Jika UU ini diterapkan, kondisinya akan semakin sulit untuk buruh. Dengan adanya UU ini, tidak mengapresiasi semua lini, dia hanya sepihak, sebatas pengusaha. Kaum pekerja bagaimana?,” papar dia.

UU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Meski pembahasan UU ketenegakerjaan ini sempat ditunda untuk menyerap aspirasi buruh, namun UU yang telah disahkan tetap memuat berbagai pasal yang bisa memangkas hak pekerja. Salah satunya upah minimum kota (UMK) serta upah minimum sektoral kota (UMSK).

Exit mobile version