Kota Malang, blok-a.com – Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 buka suara menanggapi dua bus TNI AL terobos palang pintu kereta api (KA) di Jalan Kolonel Sugiono atau Mergosono Kota Malang.
Manager Hunas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, pihaknya mengingatkan agar seluruh pengendara termasuk bus TNI AL itu mematuhi perjalanan KA terlebih dulu
“Hal ini dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri,” kata dia.
Seperti diektahui, video dua bus TNI AL sempat viral karena melintas saat palang pintu KA tertutup. Hal ini menimbulkan kecaman dari warganet karena membahayakan atau berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Luqman juga menambahkan, mendahulukan perjalanan KA itu sudah diatur di undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban mendahulukan KA dari kendaraan lain adalah UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
“KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali tentang perundang-undangan yang menjelaskan bahwa transpurtasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya saat para pengendara akan melewati perlintasan sebidang,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima blok-a.com, Jumat (5/5/2023).
Luqman juga mendetailkan bahwa dalam undang-undang tersebut Pasal 114 bahwa pengemudi kendaraan wajib melakukan tiga poin saat melintasi jalur kereta api.
“Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis :
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” jelasnya.
Dia menambahkan peraturan untuk mendahulukan kereta api yang melintas juga tertulis dalam Pasal 124.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukaj perjalanan kereta api,” tuturnya.
Karena dua bus TNI AL itu diduga kuat melanggar aturan tersebut, sanksinya pun ada.
Luqman menjelaskan, sanksi yang diterima setiap pengendara yang mendahului perjalanan KA saat palang pintu tertutup ialah pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sanksi itu diatur dan tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” jelasnya. (bob)