Kafe di Kota Malang Bakal Lebih Banyak Lagi Dibuat Parkir, Siapkan Rp 2 Ribu

Caption : Situasi parkir di jalan raya depan Stadion Gajayana saat gelaran Konser Amal pada Minggu (22/01/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Situasi parkir di jalan raya depan Stadion Gajayana saat gelaran Konser Amal pada Minggu (22/01/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berusaha meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kali ini, Bapenda Kota Malang fokus pada meningkatnya jumlah lahan parkir didalam mal dan kafe seiring dengan banyaknya bisnis yang dibuka.

Hal ini karena pada tahun 2022, pendapatan dari lahan parkir tersebut berhasil menyumbangkan setidaknya 6,7 miliar rupiah dalam bentuk pajak layanan parkir ke pendapatan daerah Kota Malang.

Jumlah ini sangat signifikan dan dapat dialokasikan untuk pembangunan wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Penerapan pajak tempat parkir terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang pajak layanan parkir yang berlaku di Kota Malang,” kata Ramdhani Adhy Pradana Bidang Pajak Daerah, Sub. Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang.

Perda ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Daerah Kota Malang nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah.

“Wilayah yang dikenakan pajak layanan parkir adalah wilayah di Kota Malang yang bukan merupakan aset dari Pemerintah Kota,” ujarnya.

Aturan yang berlaku untuk wilayah parkir yang dikenakan pajak layanan parkir adalah jika ada tempat usaha atau pemilik usaha yang membuka parkir di lahan sendiri, yang bukan aset daerah atau tempat umum, dan menyediakan layanan parkir, maka harus membayar pajak.

Hal ini disebabkan, retribusi parkir di tempat umum dan bahu jalan merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan untuk menariknya.

Selain itu, Ramdhani juga menguraikan mengenai sistem pelaporan dan pembayaran pajak layanan parkir.

“Pajak tersebut harus dibayar setiap bulan dan paling lambat di bulan berikutnya, dengan total sebesar 25 persen dari omzet parkir,” jelasnya.

Pelaporan dan pembayaran pajak layanan parkir juga cukup mudah dilakukan dengan cara mengirimkan data omzet kepada BAPENDA melalui nomor layanan yang telah disediakan.

“Dalam kasus di mana masih ada wajib pajak yang enggan membayar atau terlambat melaporkan, maka akan dikenakan sanksi,” kata dia

Sanksi tersebut akan berupa denda sebesar 2 persen dari jumlah terhutang jika terjadi keterlambatan pelaporan lebih dari 10 hari kerja setelah tanggal pembayaran berikutnya.

“Sedangkan jika pembayaran dilakukan melebihi batas waktu pembayaran, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari jumlah terhutang,” kata ramdhani.

Saat ini, diperkirakan data lokasi parkir yang dikenai pajak layanan parkir sudah mencapai 90 persen dari total lokasi yang ada.

“Namun, data tersebut belum bisa dikatakan menyeluruh karena masih terdapat sekitar 10 persen lokasi yang memerlukan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan pendataan masih terus berlangsung,” tambahnya.

Pendapatan dari pajak layanan parkir pada tahun 2022 mencapai 6,7 Miliar.

Hingga tanggal 11 April 2023, jumlah pendapatan yang telah masuk sebesar 2,4 Miliar.

“Oleh karena itu, penerapan sistem e-tax akan dimaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari layanan parkir,” tandasny.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?