KABUPATEN MALANG – Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya DKI Jakarta sudah dalam situasi darurat Covid-19.
PSBB tersebut rencananya akan berlaku mulai 14 September mendatang. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Lantas, bagaimana dengan Kabupaten Malang?
Bupati Malang, HM Sanusi mengaku bahwa Kabupaten Malang tidak perlu menerapkan PSBB lagi.
“Selama tidak ada peningkatan signifikan soal jumlah pasien Covid-19 dan masyarakat patuh protokol kesehatan, saya pikir tidak perlu PSBB,” tuturnya, Jumat (11/9).
Saat ditanya apakah masyarakat Kabupaten Malang sudah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, Sanusi menilai sudah cukup disiplin.
“Ya mungkin satu atau dua warga saja. Tapi sudah saya perintahkan seluruh ASN jika menemukan warga yang tidak bermasker langsung diberi masker saja,” tuturnya.
Ia juga menyarankan, daripada menerapkan PSBB lagi, lebih baik pembatasan di pintu masuk setiap desa Kabupaten Malang diperketat lagi. Jadi per desa nantinya ada pengecekan masyarakat yang masuk dan keluar.
“Karena transportasi manusia ini yang menjadi penyebab pertambahan Covid-19 di Kabupaten Malang. Biasanya bukan dari Malang sendiri tapi dari daerah Covid-19 yang tinggi seperti Sidoarjo dan Surabaya. Jadi mending dibatasi saja, dilakukan pengecekan lagi setiap orang yang masuk,” bebernya.
Meskipun begitu, Sanusi mengaku tidak bisa memutuskan Kabupaten Malang untuk menerapkan PSBB kembali atau tidak. “Karena saat ini yang mengambil kendali untuk masalah Covid-19 ini Kapolres (Malang) bersama Dandim,” papar politikus PDIP itu.









Balas