Jukir Surabaya Kini Punya Seragam Baru 

Kepala UPT TJU Jeane Taroreh Kota Surabaya memperkenalkan identitas baru juru parkir.

Surabaya, blok-a.com – Sejak tahun 2023, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan evaluasi bertahap terhadap lalu lintas, mulai dari area hingga juru parkir (jukir).

Tujuannnya tak lain untuk mensejahterakan para jukir. Terkait hal itu, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan. Termasuk penerapan pembayaran parkir non-tunai melalui mekanisme digital QRIS serta voucher.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, penerapan pembayaran non-tunai dilakukan untuk memastikan setiap Jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Surabaya. Dimana persentase bagi hasil parkir yakni 60 persen masuk ke pemkot, 35 persen ke Jukir, dan 5 persen ke Kepala Pelataran (Katar).

Pembayaran non-tunai QRIS telah diterapkan di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

Dishub juga telah menggelar peluncuran pembayaran parkir menggunakan voucher di dua titik kawasan. Di antaranya Taman Bungkul dan Balai Kota.

Peluncuran voucher ini sebagai alternatif pembayaran parkir non-tunai yang difasilitasi oleh Dishub Kota Surabaya.

“Jadi, mulai hari ini pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Apabila PJP (pengguna jasa parkir) tidak memiliki handphone atau e-Money untuk tapping, alternatifnya bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane, Rabu (24/1/2024).

Untuk tarif parkir, Jeane Taroreh tetap menerapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 29 dan 30 Tahun 2018.

Zona parkir memiliki beberapa perbedaan tarif parkir seperti berikut ini:
(1) kendaraan truk mini atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp10.000
(2) kendaraan mobil sedan, pick up, atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp5.000
(3) kendaraan truk dengan gandengannya, trailer atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp20.000
(4) kendaraan truk, bus atau alat besar atau berat lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp14.000
(5) kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp2.000.

Selain sistem parkir, Dishub turut memberikan perlengkapan baru untuk para jukir. Mulai dari rompi, peluit, hingga penandatanganan kontrak dengan jukir secara bertahap.

Rompi berwarna merah menjadi identitas baru untuk juru parkir tepi jalan umum kota yang juga berfungsi sebagai petunjuk kepada publik bahwa mereka berada di zona parkir Kota Surabaya.

Kebijakan parkir dan pemberian seragam baru untuk jukir ini mendapat respons positif dari sejumlah warga.

Fathurrahman (31) warga asal Sidoarjo yang mengaku sering berkunjung ke Surabaya mendukung penuh kebijakan parkir non-tunai. Namun ia mengharap barcode yang disediakan tidak hanya untuk membayar pakir, namun juga sebagai kotak saran atau kritik.

“Ya kalau itu saya juga tahu, tapi di sana barcode-nya itu cuman bisa buat bayar saja jadi tidak ada opsi buat ngasih saran atau masukan gitu,” kata Fathurahman kepada blok-a.com.

Selain itu, ia mengharap para pengguna parkir nantinya bisa memberikan tip untuk para jukir yang disediakan melalui opsi dalam barcode pembayaran.

“Kalau bisa ya ditambahkan opsi buat ngasih tip ke tukang parkirnya, sambil sedekah juga nggak apa-apa kan ya,” imbuhnya.

Ia juga mengaku bahwa telah menyampaikan saran tersebut kepada Dishub Surabaya melalui akun Instagram.

“Iya sudah sih, tapi ya nggak tahu juga itu dibaca atau enggak tapi ya saya harap dibaca tapi juga dikerjakan,” jelasnya.(fa/lio)