Kota Malang, blok-a.com – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani Utara, Kota Malang, resmi dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan lantaran jembatan tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh pejalan kaki untuk menyeberang.
JPO yang menghubungkan Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, itu mulai dibongkar sejak Kamis malam (12/12/2024). Proses pembongkaran diawali dengan pelepasan bagian atap jembatan, sementara bagian utama dan tiang penyangga memerlukan waktu lebih lama untuk dibongkar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan bahwa proses pembongkaran dilakukan pada malam hari untuk menghindari gangguan arus lalu lintas.
“Rencananya, pembongkaran akan memakan waktu selama 3 sampai 5 hari ke depan, dan mulai hari Kamis (12/12/2024) telah dilaksanakan. Dilakukan saat malam hari, agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Widjaja saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2024).
Widjaja menjelaskan bahwa pembongkaran JPO tersebut merupakan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, sementara Dishub hanya bertugas mengatur kelancaran lalu lintas selama proses berlangsung.
“Karena dilakukan malam hari, maka tidak diperlukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas. Meski begitu, apabila girdernya (penyangga yang menjadi dasar lantai JPO) diturunkan, maka dihentikan dulu atau istilahnya buka tutup arus lalin sementara,” jelas Widjaja.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena keberadaan JPO sudah tidak lagi efektif dan jarang dimanfaatkan oleh pejalan kaki.
“Sudah tidak efektif lagi dan jarang digunakan. Apalagi kondisinya kurang terawat dan keberadaannya sedikit mengganggu pemandangan kota,” pungkasnya.
Proses pembongkaran ini diharapkan berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal yang ditentukan.(ags/lio)