Sumenep, blok-a.com – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 mendatang, suhu politik mulai memanas. Bahkan beberapa Partai Politik (Parpol) ramai-ramai melakukan pergeseran fraksi hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, pergeseran terjadi di tubuh Fraksi PKB. Partai besutan Cak Imin ini, Ketua Fraksinya dijabat M. Muhri. Fraksi PKB menggeser posisi Abu Hasan dari Komisi IV ke Komisi II DPRD Sumenep. Sontak saja, Abu Hasan mempersoalkannya lantaran dinilai tidak sesuai mekanisme partai.
“Coba, kapan saya diundang rapat membicarakan pergeseran. Tiba-tiba sudah ada pergeseran antar dewan ke komisi lain. Harusnya jika melalui mekanisme partai, pergeseran itu dirapatkan di tataran pengurus PKB. Bukan ujug-ujug sudah digeser. Apa ini namanya kalau bukan patut diduga cacat hukum?” kata Hasan kecewa.
Terkesan pergeseran antar komisi, bagian dari keinginan oknum yang bercokol di parpol bukan murni keinginan parpol. “Kan sudah jelas parpol punya mekanisme termasuk dalam hal geser-menggeser,” tukas Wakil Ketua DPC PKB Sumenep ini.
Anehnya lagi dalam pengakuannya, Hasan tidak pernah dapat pemberitahuan pergeseran dirinya tapi tiba-tiba sudah dibacakan di sidang paripurna dewan. “Dugaan saya, ada rekayasa politik dalam pergantian dirinya ke komisi lain,” tuding Hasan.
Politisi asal Kepulauan ini merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Ini bukan soal digeser ke Komisi II. Tapi karena merasa dipecundangi, diperlakukan tidak adil dan diduga tanpa melalui mekanisme partai.
Ketua Fraksi PKB M. Muhri santai saja menanggapi ketidakpuasan anggota dewan yang digeser posisinya. Sebab pergeseran itu hal yang wajar dalam politik dan riak-riak kecil ini bagian dari dinamika saja.
“Pergeseran itu kan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saya tegaskan keputusan pergeseran adalah kebijakan parpol. Bukan oknum atau perseorangan melainkan keputusan partai,” kata Muhri yang partai PKB diketuai Imam Hasyim.
Pergeseran itu adalah hal yang lumrah sebagai bentuk penyegaran saja. Sebelum dilakukan, tidak ada kewajiban untuk memberitahu yang bersangkutan. “Jadi, ini penyegaran biasa. fraksi lain juga melakukan pergeseran kok,” jawabnya santai. (Aldo/Gim)




