Ini Tarif Ojol dan Taksi Online yang Ditetapkan Gubernur Jatim

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Surabaya, blok-a.com- Akhirnya, keputusan gubernur Jatim soal tarif ojek dan taksi online (R2-R4) diterbitkan, Senin (10/7/2023), lalu.

Jumat, (21/7/2023) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur ada dua yang ditandatangani pada 10 Juli 2023.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Tarif ojol maupun taksi online di Jatim dengan Kepgub sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dalam Kepgub dirinci ketentuan tarif yang mengatur tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (Km) dan tarif batas atas sebesar Rp6.500, serta tarif minimal sebesar Rp15.200 yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama.

Tarif tersebut adalah tarif yang sudah dipotong biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per Km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000-10.000.

Kedua Kepgub itu sebagai hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Di sini Khofifah berharap dengan kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator.

Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Kita semua berharap itu dijalankan dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa meningkat,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim agar segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik.

Ditegaskan bahwa di dalam Kepgub itu memiliki sanksi hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Untuk itu kami memerintahkan Dishub untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub,” ujarnya.

Tentu saja, jika ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas.

Salah satu driber Ojol, Surabaya, Khusnul mengaku senang dengan adanya keputusan itu.

“Kita lihat dulu di lapangan. Bagi saya, yang terpenting tidak ada harga saling menjatuhkan, dan potongan yang memberatkan driver Ojol,” tegasnya.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?