Blitar, blok-a.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK, yang telah terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. MHK (23) telah diamankan Juli 2025 lalu.
Rencananya, MHK akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.
“Tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung,” kata Aditya Nursanto, Selasa (2/9/2025).
Aditya menambahkan, MHK diamankan karena tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, MHK terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011.
“Hakim menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta,” tambahnya.
Aditya mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya. (jar/lio)




