Blitar, blok-a.com – Kantor Imigrasi Blitar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK yang diduga telah tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar setelah melakukan patroli rutin dan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah tersebut.
MHK ditangkap berdasarkan Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban setiap warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menegaskan, bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang rutin dilakukan.
“Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” kata Aditya Nursanto, Rabu (20/8/2025).
Saat ini, MHK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulung Agung. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut, MHK dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan denda.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” tambah Aditya Nursanto.
Dengan penangkapan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian yang sah. (jar/lio)




