KOTA BATU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Batu didominasi dari sektor pariwisatanya. Namun selama pandemi covid-19 sektor pariwisata yang menjadi tumpuan utama PAD di Kota Batu belum bisa menunjukan hasil yang optimal. Terlebih dengan adanya larangan mudik yang menjadi ganjalan untuk mendapatkan PAD dari sektor wisata.
Pada triwulan pertama, pajak hiburan masih terealisasi 10,87 persen atau Rp 3,3 miliar dari target Rp 30,7 miliar. Pendapatan itu di bawah dari realisasi pajak hotel mencapai 21,67 persen atau Rp 5,9 miliar dari target Rp 27,5 miliar dan pajak resto mencapai 28,03 persen atau Rp 4,2 miliar dari target Rp 15,1 miliar.
Sedangkan di tahun 2020 lalu, pajak hiburan masih terealisasi 27,65 persen atau Rp 11 miliar dari target Rp 39,9 miliar. Kemudian realisasi pajak hotel mencapai 30,49 persen atau Rp 12 miliar dari target Rp 39,5 miliar dan pajak resto mencapai 31,72 persen atau Rp 6,4 miliar dari target Rp 20,3 miliar.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan industri pariwisata dihadapkan pada tantangan berat selama pandemi Covid-19. Apalagi dengan dibatasinya jumlah kunjungan dari kapasitas normal menjadikan penurunan terhadap pendapatan industri pariwisata.
Meskipun begitu menurut Punjul ada beberapa intervensi yang dapat dilakukan agar ekonomi kembali menggeliat di sektor wisata yakni bantuan hibah dari Kemenpar. Bantuan ini diberikan untuk Hotel dan Resto di Kota Batu sebesar Rp 7,6 miliar kepada 50 hotel dan 24 resto. Sedangkan untuk tempat wisata masih akan diajukan tahun ini.
“Kemudian vaksinasi bagi pekerja sektor wisata juga telah dilakukan. Meskipun belum semua. Namun akan dilakukan bertahap. Vaksinasi Covid-19 ini untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan berlibur dan meningkatkan kunjungan wisata di Kota Batu,” beber Punjul.
Larangan mudik dan bepergian ke luar daerah saat lebaran membuat industri pariwisata di Kota Batu semakin suram. Pasalnya libur lebaran menjadi momen yang dinantikan karena dapat melipat gandakan pendapatan di sektor pariwisata. Namun kesempatan itu buyar seketika dengan adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.
“Kebijakan peniadaan mudik demi mencegah lonjakan konfirmasi positif Covid-19 mau tidak mau aturan tersebut wajib dipatuhi. Memang dilema. Tapi demi kebaikan bersama dan pemulihan ekonomi ke depan agar bisa berjalan normal kembali, kebijakan tersebut harus dilakukan,” tegas Punjul.




