Imbas E-TLE, Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Batu Menurun

TMC Polres Batu
TMC Polres Batu - Foto: istimewa

KOTA BATU – Pemasangan e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Batu ternyata cukup efektif membuat pelanggar lalu lintas jera. Pasalnya sejak di pasang pada bulan Maret lalu, angka pelanggaran lalu lintas dinilai menurun. Padahal E-TLE masih dipasang di perempatan BCA atau Jalan Gajahmada Kota Batu.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu Iptu Hariyanto mengatakan pada awal penerapan E-TLE rata-rata jumlah pelanggar sekitar 650 kendaraan. Namun dalam beberapa hari belakangan jumlah tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Sekarang kalau dilihat dalam satu hari paling sekitar 400 pelanggar. Berbeda dengan awal-awal dulu bisa sampai 600 lebih dalam sehari saja,” katanya, Kamis (8/4).

Saat ditanya jumlah keseluruhan pelanggaran mulai awal penerapan hingga sekarang, Hariyanto masih belum bisa menjawabnya. Karena hingga kini dia belum mendapatkan laporan yang pasti terkait total jumlah pelanggar.

“Belum tahu pastinya berapa. Perkiraan saya sekitar 5.000 kendaraan yang terekam sejak awal penerapan E-TLE,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kendaralaan yang melanggar masih didominasi roda dua sekitar 85 persen. Jenis pelanggaran yakni menerobos lampu merah untuk berbelok arah. Selain itu, pelanggaran lainnya yang terekam seperti melanggar markah jalan (garis stop, Red), tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua.

”Mekanisme sistem E-TLE, kamera CCTV (closed circuit television) mengawasi pengguna jalan di tempat yang sudah ditentukan. Secara otomatis CCTV tersebut akan merekam kendaraan yang melanggar dan meng-capture pelanggaran sebanyak tiga kali. Capture tersebut meliputi foto sebelum, saat, dan setelah melanggar. Hasil CCTV terkoneksi dengan monitoring e-tilang yang ada di Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu untuk dilihat dan dicetak oleh petugas,” bebernya.

Nantinya Pelanggar ini akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai dengan yang tertera di STNK.

“Sementara ini pengiriman masih di wilayah Malang Raya. Mengingat belum semua daerah terkoneksi dengan E-TLE. Yang dikirim berupa surat tilang dan bukti foto pelanggaran,” tandasnya.

Setelah itu, pengendara yang terbukti melanggar akan dikenakan denda dan membayar denda di Bank BRI melalui aplikasi BRIVA. Jika dua pekan tidak dibayar, maka STNK akan diblokir sehingga saat membayar pajak tahunan tak bisa dilakukan.

”Untuk E-TLE memang sudah diterapkan, tapi selama dua pekan sejak diresmikan (Senin, 22/3), pelanggar yang terekam E-TLE masih akan mendapatkan surat teguran simpatik. Pelanggar akan diberitahu apa kesalahan tersebut agar ke depan bisa tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.

Meskipun jumlah pelanggar cukup banyak, tidak semua pengendara yang melanggar mendapat surat teguran simpatik karena masih proses sosialisasi. Dari pelanggar yang berjumlah ratusan per hari, yang mendapat surat per hari ada 5-10 orang saja. Surat tersebut sebagai contoh bagi seluruh warga Malang Raya sebelum E-TLE sepenuhnya diterapkan.

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com