Gresik, blok-a.com – Di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan pensiunan Semen Gresik justru turun ke jalan untuk menyuarakan persoalan hak yang mereka klaim belum mendapatkan kepastian.
Para pensiunan tersebut menggelar aksi di depan Gedung Semen Indonesia, Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Kamis (20/8/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait bantuan kesehatan yang disebut telah menjadi hak pensiunan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Semen Gresik.
Momentum Agustusan membuat aksi tersebut memiliki makna tersendiri. Para pensiunan yang sebagian besar telah berusia lanjut datang membawa tuntutan agar pengabdian mereka selama puluhan tahun tetap dihargai oleh perusahaan.
Perwakilan pensiunan, Ahmad Panji Arif mengatakan, persoalan tersebut bukan tuntutan baru. Menurutnya, para pensiunan hanya meminta perusahaan menjalankan hak yang sebelumnya telah dituangkan dalam keputusan direksi.
“Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Yang kami tuntut adalah hak yang sudah ada dan menjadi dasar bagi para pensiunan,” ujar Ahmad dalam aksi.
Ahmad menjelaskan, SK Direksi yang menjadi dasar tuntutan tersebut mengatur pemberian bantuan kesehatan kepada pensiunan dengan besaran dua kali gaji selama hidup. Ia juga menyebut terdapat ketentuan mengenai keberlanjutan hak tersebut kepada ahli waris dengan persentase tertentu.
“Di SK itu disebutkan akan diberikan bantuan kesehatan kepada para pensiunan sebesar dua kali gaji seumur hidup sampai dengan ahli waris,” katanya.
Menurut Ahmad, ketentuan tersebut semestinya tidak serta-merta hilang ketika seorang pekerja memasuki masa pensiun. Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai pembatasan hak bagi pensiunan yang telah memasuki masa pensiun lebih dari 10 tahun. Menurutnya, aturan mengenai pekerja aktif dan pensiunan harus dilihat secara berbeda.
“Kalau yang masih aktif memang ada kebijakan yang dihentikan pada 2017. Tetapi untuk para pensiunan, haknya tetap harus diberikan,” tegasnya.
Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Veteran tersebut, para pensiunan juga mengingatkan jajaran direksi atau Board of Director (BOD) Semen Indonesia mengenai sejarah panjang perusahaan.
Ahmad menilai keberhasilan Semen Gresik berkembang menjadi salah satu perusahaan semen besar hingga menjadi bagian dari Semen Indonesia Group tidak terlepas dari kontribusi para pekerja generasi terdahulu. Ia meminta perusahaan tidak melihat persoalan tersebut hanya dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan perjalanan pengabdian para pensiunan.
“BOD harus tahu persis bahwa para pensiunan ini sangat-sangat berjuang untuk membesarkan Semen Gresik menjadi Semen Indonesia Group. Mereka sekarang sudah lansia, tetapi semangatnya luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, Semen Gresik yang berdiri sejak 1957 memiliki perjalanan panjang yang tidak bisa dilepaskan dari peran para pekerjanya. Para pekerja pada masa tersebut, lanjut Ahmad, ikut membangun fondasi perusahaan hingga mampu berkembang, melakukan ekspansi dan memiliki saham di sejumlah perusahaan semen lainnya.
Karena itu, momentum HUT ke-81 RI dinilai menjadi saat yang tepat untuk kembali mengingat jasa generasi pekerja yang pernah menjadi bagian dari perjalanan perusahaan.
Dalam aksi tersebut, turut muncul angka sekitar Rp138 miliar yang berkaitan dengan nilai persoalan hak para pensiunan. Namun, angka tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan apakah merupakan total kewajiban perusahaan, nilai hak pensiunan atau keseluruhan nilai tuntutan.
Para pensiunan berharap manajemen Semen Indonesia membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai status bantuan kesehatan yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta perusahaan memberikan kepastian terhadap hak yang selama ini mereka yakini telah dijamin melalui keputusan direksi.
Aksi tersebut menjadi gambaran bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya berbicara mengenai perayaan dan seremoni.
Bagi para pensiunan Semen Gresik, momentum HUT ke-81 RI juga menjadi kesempatan untuk mengingat kembali nilai penghargaan terhadap perjuangan dan pengabdian.(Ivn)




