Harga NJOP Naik Berlipat-lipat, Bapenda Kota Malang Jelaskan Alasannya

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat audiensi di komisi B DPRD Kota Malang, Senin (6/2/2023) (blok-a/Helen)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat audiensi di komisi B DPRD Kota Malang, Senin (6/2/2023) (blok-a/Helen)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang buka suara terkait keresahan masyarakat atas naiknya (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP di tahun 2023.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, kenaikan itu merupakan upaya penyesuaian.

Penyesuaian itu dilakukan di tahun 2023 atas hasil koordinasi dengan BPK dan juga Korsupgah KPK.

Hasilnya seharusnya setiap tiga tahun sekali harga NJOP itu musti disesuaikan.

Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam undang-undang itu Pasal 79 Ayat 2 berbunyi bahwa besarnya NJOP setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tajum sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

“Sementara di Kota Malang ini belum menyesuaikan harga NJOP itu terakhir 2017 lalu. Ini yang perlu kami sesuaikan,” tuturnya.

Penyesuain itu dilakukan dengan menyesuaikan harga pasaran dengan database yang dimiliki Bapenda Kota Malang.

Database itu didapatkan dari Nilai Bidang Tanah (NBT) dan dicocokan dengan database Bapenda Kota Malang serta konfirmasi wilayah.

“Konfirmasi wilayah itu dilakukan dengan datang ke lokasi. Mengkonfirmasi ke lurah, dan warga sekitar,” ujarnya ke blok-a.com, Selasa (7/2/2023).

Penyesuaian ini pun dilakukan untuk menyamakan dengan harga tanah di pasaran Kota Malang.

Beberapa tanah di Kota Malang NJOP-nya masih di bawah harga pasar.

“Karena ada yang harga Rp 50 ribu padahal pasarannnya Rp 1 juta. Makanya kami naikkan menjadi Rp 500 ribu. Meski naiknya banyak sekali tetapi masih di bawah pasar,” tuturnya.

Dengan harga yang disesuaikan tersebut hasilnya, kemarin sejumlah masyarakat ada yang protes protes. Masyarakat menggelar audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang dan juga Bapenda Kota Malang.

Handi pun sebenarnya telah menjelaskan penyesuain NJOP ini juga untuk masyarakat sendiri manfaatnya.

Sebab saat ada pembebasan lahan atau penggusuran, nantinya bukti NJOP itu digunakan sebagai dasar besaran ganti rugi.

“Kalau seperti ada pembebasan lahan. Salah satu dasar resminya itu NJOP. Kalau NJOP-nya Rp 50 ribu kan apa mau masyarakat dibayar Rp 50 ribu. Makannya kami sesuaikan,” ujarnya.

Handi menambahkan, atas penyesuaian ini tidak semua harga NJOP naik di seluruh Kota Malang. Handi menuturkan, juga ada daerah yang harga NJOP-nya malah turun.

“Contohnya itu daerah Mayjen Sungkono ada yang turun karena kami sesuaikan dengan harga pasaran tanah. Makanya itu disebut penyesuaian bukan naik,” jelasnya.

Kekinian, Handi pun memahami permasalahan seperti keluhan meroketnya harga NJOP di sejumlah daerah karena penyesuaian tersebut.

Salah satu contohnya ada di Jalan LA Sucipto Kota Malang. Harga NJOP di sana awalnya sekitar Rp 64 ribu per meter. Namun tahun 2023 menjadi jutaan rupiah. Ataupun di kawasan Jalan Papa di Kecamatan Lowokwaru yang naik hingga Rp 10 juta.

“Saya berterimakasih dengan adanya audiensi kemarin jadi kami paham permasalahannya dan akan kami temukan solusinya,” tuturnya.

Menurut Handi, hal tersebut dikarenakan beberapa daerah itu termasuk satu zona.

Meskipun lahannya berada di dalam gang ataupun pinggir jalan, ketika satu zona, maka NJOP-nya bakal sama.

Contohnya dia menjelaskan, di Jalan Ki Ageng Gribig, lahan satu dan lahan lain, harga NJOP-nya bisa berbeda.

Ada yang di dalam gang harga NJOP-nya mencapai Rp 5 juta. Tapi, harga NJOP tanah yang di pinggir jalan sebesar Rp 3 juta.

“Nah ini yang sedang kami bikin updating istilahnya. Tujuannya supaya harga NJOP di dalam gang dan pinggir jalan akan berbeda. Dan akan kami sesuaikan. Yang di dalam gang nanti lebih murah dan sebaliknya yang di pinggir jalan juga disesuaikan,” kata dia.

Saat ini Handi telah mengerahkan petugas Bapenda Kota Malang untuk melakukan updating tersebut. Dia menargetkan secepatnya updating itu bakal selesai.

“Karena proses updating ini menyebabkan pembayaran kami tutup hingga selesai,” ujarnya.

Sementara itu, atas penyesuaian ini Handi memastikan bahwa tidak berimbas atas naiknya PBB di tahun 2023.

“Karena sudah ada Perwalinya terkait pengurangan nilai PBB. Jadi ketika tahun ini ada yang bayar Rp 100 ribu. Dan naik menjadi Rp 500 ribu atau naik Rp 400 ribu. Ya bayarnya tetap Rp 100 ribu,” tutupnya.(bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com