Surabaya, blok-a.com – Bangunan ikonik di Surabaya dan masuk menjadi Cagar Budaya, salah satunya yang kini disebut Graha Wismilak.
Sesuai penjelasan di instightwismilak, instagram resminya, diakui bahwa gedung Graha Wismilak sebelumnya adalah kantor polisi.
Diterangkan bahwa sejak 1920 gedung Graha dibangun. Di zaman penjajahan Belanda itu, difungsikan sebagai kantor salah satu pejabat di zaman Belanda.
Setelah Belanda kalah oleh Jepang, maka kantor itu diambil alih dan dijadikan markas tentara Jepang.
Selepas kemerdekaan RI, gedung mentereng tiga lantai itu dikuasai oleh jajaran Polri.
Hingga 2009-2010 sampai ada likuidasi Polwiltabes menjadi Polrestabes maka Polresta Surabaya Selatan yang menempati gedung itu pun pindah dan menyerahkan ke kesatuan.
Entah bagaimana sehingga proses perpindahan itu bisa dikuasai Wismilak.
Di awal penjelasannya, Komisaris Besar Polisi Farman, Direktur Reskrimsus Polda Jatim menyatakan ada indikasi dugaan Akta HGB Wismilak itu palsu.
Untuk itu pihaknya melakukan penyitaan melalui ketetapan pengadilan negeri Surabaya. Tim nya Senin, 14 Agustus 2023 mendatangi Graha Wismilak dan melakukan penyitaan dan penggeledahan.
“Kasusnya dugaan pencucian uang dan dugaan pemalsuan akta otentik,” ujar Kombes Farman, via chat WhastApp.
Sementara itu dari pihak Wismilak, belum ada yang memberikan pernyataan.
Gedung bersejarah itu, jika jelas posisi status hukumnya bisa jadi akan menjadi hak penggunaan dari institusi Polri.
Seperti gedung Polrestabes Surabaya, yang juga Cagar Budaya, memiliki koleksi barang peninggalan zaman Belanda. Maka di gedung lama itu, dijadikan Museum Hidup, Polrestabes Surabaya.(kim)