Sumenep, blok-a.com – Hasil sidak (Inspeksi Mendadak) Komisi III sebelumnya terkait proyek pembangunan Gedung Pengemasan Produk UMKM di lokasi Tajamara (Taman Jajan dan Makanan Rakyat) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dalam pernyataan Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam, proyek yang didanai APBD Sumenep itu menelan dana sebesar Rp793.986.698. Bahkan Komisi III tidak segan-segan merekomendasikan proyek gedung itu untuk dibongkar jika nantinya proyek ini ada temuan fatal.

Lantas temuan Komisi III didalami oleh Ferry Saputra selaku pengamat kebijakan pemerintah. Dia menyatakan bukan hanya temuan para wakil rakyat yang membuat proyek bangunan tersebut bisa dibongkar. Justru proyek tersebut bahkan tidak layak dibangun di tempat tersebut karena diduga melanggar 4 peraturan sekaligus.
“Sebenarnya kalau memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep paham dengan beberapa peraturan dan perundangan yang sudah ada, tentu akan berpikir ulang merencanakan proyek ratusan juta ini,” tukasnya.
Dikatakan, setidaknya diduga ada 4 peraturan yang mereka langgar dalam proyek tersebut. Diantaranya dari garis sempadan bangunan (GSB), proyek tersebut yang melanggar Perda No.4/2014 tentang bangunan gedung. Termasuk Permen PU no 06 th 2007 tentang pedoman umum Rencana Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL).
“Selain itu, diduga melanggar Permen PU No.29/ 2006 tentang pedoman dan persyaratan teknis bangunan. Bahkan pelanggaran sampai pada pedoman teknis bangunan tahan gempa Dirjen Cipta Karya dan PU.” Beber Fery.
Dengan profesi Arsitek yang juga digelutinya, dia mengerti betul tentang kontruksi bangunan termasuk regulasi sebagai payung hukumnya. Sebagai arsitek, diungkapkan sejumlah temuan kejanggalan yang luput dari pantauan Komisi III.
“Bagi saya mas, hanya butuh 5 menit saja di lokasi proyek untuk menemukan beberapa kesalahan perencanaan dan buruknya pelaksanaan pembangunan gedung ini. Seperti tidak adanya dilatasi (jarak) antara bangunan lama dengan bangunan baru.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto belum merespon WhatsApp dari media ini hingga berita ini diturunkan (Aldo/Gim)




