Blok-a.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh, menangkap seorang pria yang telah hina Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku berinisial S (54) merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan seorang pria di Aceh yang telah hina Nabi Muhammad.
1. Awal Mula Kasus
Aksi penghinaan terhadap Nabi Muhammad ini diketahui berawal dari sebuah unggahan video di akun TikTok @saifulakbar087 pada Rabu (17/5/2023).
Dalam video tersebut, terdapat seorang pria yang melontarkan kata-kata tak pantas kepada Nabi Muhammad dalam bahasa Aceh. Menurutnya, yang tidak boleh dihina itu hanya Al-Qur’an dan Allah SWT.
Bahkan pria tersebut mengklaim bahwa pangkat dia lebih tinggi dari pada Nabi, serta menyebutkan, cerita soal Nabi Muhammad itu sebenarnya cerita untuk dirinya.
2. Ditangkap Polisi
Usai videonya viral, polisi pun akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang berinisial S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan, S ditangkap di rumahnya, Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Zia Ul Archam.
Saat ditangkap, S tidak melakukan perlawanan. Di rumah S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. S kini diberada di Markas Kepolisian Resor Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Diduga Alami Gangguan Jiwa
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melontarkan kata-kata hinaan kepada Nabi tersebut. Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.
“Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Zia Ul Archam.
Terkait dugaan pelaku S mengalami gangguan jiwa, Zhia Ul Archam mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan terlebih dahulu.
“Pelaku akan dites kejiwaannya di RSJ,” ujarnya.
Jika memang dugaan tersebut benar, S akan diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan perawatan kejiwaan didampingi personel Polres Biruen.