Blok-a.com – Pengamat politik Rocky Gerung baru-baru ini menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penghinaan tersebut sontak mendapat kecaman dari para relawan Jokowi. Mereka kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden.
Dirangkum Blok-a.com, Rabu (2/8/2023), berikut deretan fakta terkait pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
1. Awal Mula Perkara
Kasus ini berawal saat Rocky Gerung mengkritik kebijakan Presiden Jokowi terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam acara organisasi buruh di Bekasi pada 29 Juli 2023 lalu. Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya,” ujar Rocky dalam video.
“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut,” lanjutnya.
2. Dilaporkan Relawan Jokowi
Tak terima dengan hinaan yang dilontarkan Rocky Gerung, sejumlah kelompok relawan Jokowi pun melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023).
Para organisasi relawan Jokowi yang ikut melaporkan diantaranya Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS dan Bara JP.
Ketua Barikade ’98 Benny Rhamdani mengungkap bahwa laporannya telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa sejumlah video yang menjadi dasar laporannya.
3. Laporan Sempat Ditolak
Sebelum diterima, laporan yang diajukan relawan Jokowi sempat ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut dikarenakan tak ada klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
“Karena menurut mereka (Bareskrim) bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden,” beber penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang.
“Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” tambahnya.
4. Tanggapan Rocky Gerung
Menanggapi laporan yang dibuat oleh relawan Jokowi, Rocky Gerung pun mengaku tak mempermasalahkan, lantaran hal tersebut merupakan hak para pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Rocky pun santai dan menyebut pihaknya akan menunggu proses hukum atas laporan tersebut ke depannya.
“Hak mereka buat melaporkan, tunggu saja proses hukumnya. Gampang lo,” ujar Rocky Gerung.
(hen)











Balas
Lihat komentar