Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Setelah Penangkapan Pelaku

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Blok-a.com – Kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah hingga kini masih menjadi sorotan publik. Setelah melalui penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat aktif dalam aktivitas grup tersebut.

Grup ini sebelumnya ramai dikecam karena memuat konten penyimpangan seksual, terutama yang mengarah pada tindakan inses atau hubungan seksual dengan anggota keluarga sendiri dan bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang berperan sebagai admin maupun anggota aktif grup tersebut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Bayu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (22/5/2025), berikut sejumlah fakta kasus grup Facebook Fantasi Sedarah setelah penangkapan pelaku.

Peran Enam Tersangka

Enam tersangka dalam grup “Fantasi Sedarah” memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyebaran konten pornografi anak. Salah satunya adalah MR, yang berperan sebagai pembuat sekaligus admin grup tersebut sejak Agustus 2024. Dari perangkat miliknya, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak.

Selanjutnya, ada DK yang merupakan anggota aktif dengan menggunakan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. DK diketahui menjual konten pornografi anak di grup itu, dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.

Kemudian, ada MS yang juga merupakan anggota aktif dengan akun “Mas Bro”. Ia membuat video asusila bersama anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.

Berikutnya, tersangka MJ yang memakai akun “Lukas” juga terlibat dalam pembuatan dan penyimpanan video asusila dengan anak-anak. Selain itu, MJ diketahui sebagai DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.

Selanjutnya, ada MA yang menggunakan akun “Rajawali”. Ia berperan mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Dari perangkatnya, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak.

Terakhir, KA yang merupakan anggota grup “Suka Duka” dengan akun “Temon-temon”, diketahui aktif mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.

Tiga Anak Jadi Korban

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa sebagai korban dalam kasus ini.

Pelaku berinisial MS diketahui menyasar anak-anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Selain itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.

“Tiga orang korban jenis kelamin perempuan terdiri atas 1 orang dewasa 21 tahun serta dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng,” kata Brigjen Nurul Azizah.

“Kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan korban anak adalah paman,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka MJ melakukan pelecehan terhadap anak tetangganya yang berusia 7 tahun. MJ melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali dan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel sebelum mengunggahnya ke grup.

Motif Tersangka

Dalam kasus grup Fantasi Sedarah, masing-masing tersangka diketahui memiliki motif berbeda dalam menjalankan aksinya.

Salah satu pelaku, MR, yang berperan sebagai admin dan pembuat grup sejak Agustus 2024, melakukannya demi kepuasan seksual pribadi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, MR membentuk grup tersebut sebagai sarana untuk memenuhi hasrat pribadinya sekaligus berbagi konten dengan anggota lain.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” kata Brigjen Nurul Azizah.

Sementara itu, tersangka lainnya, DK, menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan pelanggaran serius yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi, eksploitasi anak, serta kekerasan seksual.

Sejumlah Undang-Undang yang menjerat pelaku diantaranya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas seluruh perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com