Kabupaten Malang, Blok-a.com – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Malang. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum, terdapat belasan juta batang selama enam bulan pengamanan berjalan.
Selain melakukan penindakan pada pertokoan, petugas juga melakukan pengecekan saat dalam pengiriman atau ekspedisi.
Dari penindakan tersebut, belasan juta rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Fukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
Selain rokok, beberapa barang ilegal lain juga ikut diamankan. Seperti halnya botol vape, minuman beretinol ilegal dan narkotika ganja.
Kepala KPPBC Malang, Gunawan Tri Wibowo menerangkan, sejak Januari hingga Juli 2023, didapati 12.421.836 batang rokok ilegal hasil penindakan.
Selain itu, terdapat 4.960.000 gram TIS ilegal, 21.000 botol Vape, 940,21 liter MMEA ilegal, serta 4.890 gram Ganja.
“Jumlah ini cukup mengkhawatirkan. Setengah tahun sudah 12 juta batang,” tutur Gunawan, belum lama ini.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan pihaknya dan sejumlah pihak terkait dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal di daerah.
Diainggung penyebab marak beredarnya rokok ilegal, ia menyebut, karena adanya ketimpangan harga antara rokok legal dan ilegal semakin tinggi, yang memiliki dampak dari tarif cukai yang dinaikkan setiap tahun.
Kendati demikian, kata Gunawan, masih ada rokok legal yang harganya murah. Hal itu seharusnya disadari masyarakat untuk mendukung penerimaan cukai dan pemberantasan barang ilegal.
Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga merugikan keuangan negara.
“Karena pungutan cukai yang seharusnya masuk kas negara yang akan digunakan untuk pembiayaan APBN otomatis tidak masuk,” tambah dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, selama enam bulan ini, penindakan sudah dilakukan sebanyak 104 kali. Sedangkan dari belasan juta rokok serta barang ilegal yang ditindak, potensi kerugian negara dari cukai diperkirakan Rp 8,9 Miliar.
Untuk itu, ia berharap masyarakat semakin peduli terhadap penghasilan cukai. Dengan cara tidak mengonsumsi barang hasil produksi krna cukai yang ilegal. Dimana penyaluran dana hasil cukai juga diperuntukkan bagi kesehatan dan pembangunan daerah serta nasional.
“Dari 10-11 persen APBN dari pajak dihasilkan dari cukai. Sedangkan 2 persen cukai dikembalikan ke daerah untuk pembangunan dalam bentuk DBHCHT. Untuk mendukung itu bersama-sama terus melakukan penertiban dan sosialisasi,” pungkasnya. (ptu/bob)




