Eksekusi Rumah di Malang, 17 Mahasiswa Penghuni Kos Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Kuasa Hukum Termohon, Avan Raharjo saat diwawancarai awak media (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kuasa Hukum Termohon, Avan Raharjo saat diwawancarai awak media (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 17 mahasiswa penghuni kos terdampak rencana eksekusi sebuah aset properti di Lembah Dieng, Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Pihak termohon eksekusi mengaku telah menyiapkan penampungan darurat di kawasan Karanglo Indah dan kawasan Tidar apabila para penghuni harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Avan Raharjo, kuasa hukum termohon eksekusi, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan 17 mahasiswa penghuni kos yang tidak terlibat dalam perkara hukum tersebut.

Avan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Dalam koordinasi itu, mereka meminta waktu sekitar tiga bulan agar para penghuni kos dapat mencari tempat tinggal baru.

“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah penghuni kos juga akan menghadapi ujian sehingga perpindahan secara mendadak berpotensi mengganggu aktivitas akademik mereka. Permintaan penundaan tersebut juga telah berupaya disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi.

Avan menyebut pihak termohon eksekusi pada dasarnya berupaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN). Namun, proses hukum terkait perkara tersebut disebut masih berjalan di PN Malang. Atas dasar itu, ia berharap pihak pemohon maupun pelaksana eksekusi mempertimbangkan penundaan.

“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ungkapnya.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Avan menyatakan pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi mahasiswa apabila eksekusi tetap dilaksanakan dan mereka harus meninggalkan kos.

“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” tuturnya.

Penampungan tersebut bersifat sementara sembari pihaknya berupaya mencarikan tempat kos yang layak bagi para mahasiswa. Avan menegaskan pihaknya tidak ingin lepas tangan terhadap kondisi yang dihadapi para penghuni.

“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” bebernya.

Kasus eksekusi rumah ini berawal dari objek sengketa tanah seluas 516 meter persegi dengan bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 meter persegi yang dijadikan sebagai jaminan peminjaman ke salah satu bank swasta. Bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat kos dengan 18 kamar.

Kuasa hukum menyebut nilai pinjaman awal kliennya sebesar Rp650 juta. Kemudian, di tengah perjalanan kliennya terkendala masalah keuangan sehingga pihak bank melakukan proses pelelangan. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.