Eks Pegawai Bank Mega Ditangkap, Tipu Nasabah Berkedok Investasi Miliaran Rupiah

Eks Branch Manager Bank Mega ditangkap
Eks Branch Manager Bank Mega ditangkap karena terlibat investasi bodong - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Polres Malang berhasil meringkus eks Branch Manager Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kyai Tamin Kota Malang, YA (44). Wanita berambut pendek itu diringkus setelah ketahuan menawarkan investasi bodong ke sejumlah nasabah di Kabupaten Malang.

YA berhasil menggondol rupiah sekitar Rp 940 juta dari tawaran investasi bodong ke nasabah yang merupakan pasutri (pasangan suami istri) bernama BS dan RS di Kabupaten Malang.

“Jadi nasabah itu pasutri dan merupakan kenalan dekat YA. Dan awal Juli 2019 lalu mulailah YA menawarkan ke nasabah itu yang kebetulan rekan dekatnya. (Uang) Rp 500 juta dan 200 juta dari suami dan Rp 240 juta dari istri,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (26/11) saat rilis kasus di Mako Polres Malang.

Hendri juga menjelaskan pasutri itu tertarik karena iming-iming yang ditawarkan oleh YA. Ia menawarkan pasutri tersebut akan mendapat bunga sebesar 12 persen per tahun dengan investasi berupa tabungan deposito bernama ‘Deposito Cashback’

“Dan juga YA ini menjanjikan akan memberikan secara langsung setiap bulannya ke nasabah. Jadi misal tabungan depositonya itu Rp 500 juta. Jadi setiap bulannya akan diberi Rp 5 juta,” kata ia.

Namun nahas setelah setahun berselang atau tepatnya Agustus 2020 lalu, BS dan RS mulai gelisah. YA tidak pernah mengirim uang hasil tabungan deposito BS dan RS.

“Dan akhirnya pada September lalu BS dan RS melapor ke Polres Malang. Dan kami coba menyelidiki laporan tersebut,” kata Hendri

Satreskrim Polres Malang pun diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Anggota Satreskrim Polres Malang pun ke Bank Mega dimana YA bekerja dulu. Dengan tujuan mencari fakta apakah ada tabungan deposito seperti yang ditawarkan YA.

“Dan ternyata tidak ada tabungan deposito tersebut dan kami juga mendapat fakta bahwa YA juga tidak bekerja di sana lagi. Dia itu mantan Branch Manager,” paparnya.

Selain itu, anggota Satreskrim Polres Malang juga menemukan bahwa tabungan deposito yang ditawarkan YA tidak masuk ke rekening Bank Mega.

“Jadi dia memakai rekening pribadi dan silip tabungan saldonya untuk dipakai bukti setoran tabungan depositonya juga palsu. Jumlahnya ada 10 lembar slip setoran itu,” kata Hendri.

Atas temuan tersebut, YA pun kini terancam mendekam di penjara selama empat tahun. “Karena disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tutupnya.

Sebagai tambahan, selain menipu dua nasabah di wilayah hukum Kabupaten Malang. YA juga diduga melakukan penipuan dengan modus operandi yang sama di Kota Malang.

Sekitar 6 nasabah dikabarkan menjadi korban YA. Dan total kerugian ditaksir sekitar Rp 4 miliar. Polresta Malang Kota pun juga masih melakukan penyidikan terkait kasus YA itu.

Exit mobile version