RTLH Terus Berproses, DPUPRPKP Kota Malang Pastikan Rampung Desember 2026

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPURPKP Kota Malang, Lukman Hidayat saat diwawancarai wartawan (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPURPKP Kota Malang, Lukman Hidayat saat diwawancarai wartawan (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 masih berlangsung. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memastikan perbaikan 50 rumah penerima bantuan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, mengatakan progres fisik sebagian besar rumah saat ini mencapai 70 persen. Sementara itu, dua unit rumah dilaporkan telah mendekati penyelesaian dengan progres sekitar 90 persen.

“Kalau realisasi yang benar-benar 100 persen itu belum ada. Kebanyakan itu di atas 50 persen masih progres fisiknya,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026)

Lukman mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi kecepatan pengerjaan. Di antaranya kenaikan harga bahan bangunan dan kesulitan mencari tenaga kerja atau tukang yang sesuai dengan jadwal penerima bantuan.

Kenaikan harga material membuat sebagian penerima bantuan perlu menyesuaikan kembali Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar pekerjaan dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan.

“Biasanya agak molor dicari tukangnya. Terus kalau yang tahun ini kan bahan bangunan banyak naik. Itu lumayan bikin molor,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penerima bantuan memiliki kewenangan memilih tukang untuk mengerjakan perbaikan rumah. Kondisi tersebut membuat jadwal pengerjaan masing-masing rumah dapat berbeda.

Dalam program ini, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. DPUPRPKP Kota Malang bertugas memfasilitasi, mendampingi, dan mengawasi pelaksanaan perbaikan agar sesuai dengan standar rumah layak huni.

Lukman menegaskan, pengawasan tetap dilakukan meskipun kebutuhan perbaikan disesuaikan dengan kondisi dan permintaan pemilik rumah.

“Tujuannya kan mewujudkan rumah layak huni. Jadi kita sesuaikan itu dulu,” tuturnya.

Adapun aspek utama yang menjadi perhatian dalam perbaikan meliputi keselamatan struktur bangunan, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), serta ventilasi dan bukaan udara. Lukman menyampaikan, kondisi struktur bangunan menjadi prioritas karena sejumlah rumah penerima bantuan belum memiliki elemen struktur yang memenuhi persyaratan.

“Yang utama kan keselamatan bangunannya dulu,” tandasnya.

Lukman memastikan sebelum akhir tahun 2026 perbaikan RTLH mencapai 100 persen. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pengawasan proyek oleh DPUPRPKP Kota Malang secara langsung.

“Dipastikan keseluruhan penyelesaian pekerjaan program RTLH sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Kita pastikan sebelum akhir tahun 50 unit RTLH selesai,” tegasnya.

Di sisi lain, Lukman mengapresiasi peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga berkontribusi dalam mewujudkan program RTLH ini. Menurutnya, kesuksesan program ini tidak terlepas dari peran dan kolaborasi pihak terkait untuk mewujudkan rumah layak huni di Kota Malang.

“Baznas juga turut berkolaborasi dengan kita. Mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari data yang diperoleh blok-a.com, 50 rumah tersebut tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Dengan rincian 18 dari Kecamatan Kedungkandang, kemudian Kecamatan Sukun 11, lalu Kecamatan Blimbing 9 dan Kecamatan Klojen 5 serta Kecamatan Lowokwaru 4. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.