Banyuwangi blok.a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi soroti peredaran Minuman Keras (Miras) di kabupaten Banyuwangi.
Wakil ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus mengungkapkan selama bulan Ramadhan pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Miras di Banyuwangi.
“Selama bulan Ramadhan, kami mendapatkan laporan peredaran Miras, kami mencoba menyikapi isu yang berkembang ini,” kata Ali Mahrus, Selasa (10/5/2022).

Bahkan, isu peredaran Miras ini, seluruh pimpinan DPRD Banyuwangi menyepakati pernyataan sikap terkait peredaran Miras tersebut.
“Seluruh pimpinan DPRD Banyuwangi sepakat, urusan peredaran miras harus ada ketentuan dan betul-betul sesuai Perda yang telah dihasilkan,” tegas M. Ali Mahrus.
Agar Perda yang sudah disahkan tersebut dijalankan sesuai aturan.
Pihaknya setiap bulan dewan memiliki agenda sosialisasi Perda. Salah satu yang disampaikan yakni Perda tentang peredaran miras.
“Memang banyak laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran miras yang mungkin butuh penataan,” paparnya.
Guna menyikapi persoalan tersebut, dalam waktu dekat akan memanggil SKPD terkait.
“Akan kita panggil sejumlah SKPD mulai dari Satpol PP, Bagian Hukum Pemda, Bagian Perizinan,” tutup Mahrus. (Aras Sugiarto)




