Magetan, blok-a.com – Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Magetan disebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh izin yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Benny Adrian, didampingi Sekretaris Dinas DPMPTSP, Weri Kurniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Benny menjelaskan, perizinan usaha saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, NIB dapat diterbitkan secara otomatis. Namun, pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua perizinan itu wajib dipenuhi, termasuk persyaratan dasar di OSS. Kalau hanya NIB saja, tidak bisa,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebelum penerapan OSS, sejumlah usaha karaoke telah memiliki dokumen perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, seiring perubahan sistem perizinan dan adanya kebijakan moratorium usaha karaoke, pemenuhan persyaratan perizinan tetap menjadi kewajiban pelaku usaha.
Dengan demikian, kepemilikan NIB saja belum cukup untuk memastikan bahwa suatu tempat karaoke telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Terkait jumlah tempat karaoke, DPMPTSP belum menyampaikan data pasti. Penelusuran melalui sistem OSS disebut memerlukan proses lebih lanjut untuk mengetahui identitas serta status perizinan setiap usaha.
Benny juga menjelaskan bahwa pemenuhan perizinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi di DPMPTSP. Sejumlah persyaratan memerlukan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai kewenangannya.
“Sebetulnya ada dinas juga yang teknis. Karena kita menjawab administrasi,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian terhadap pengawasan usaha karaoke di Kabupaten Magetan. Pemerintah daerah perlu memastikan status perizinan setiap tempat usaha sekaligus memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi.
Selain itu, pendataan yang akurat diperlukan untuk mengetahui jumlah usaha karaoke yang beroperasi, kelengkapan dokumen masing-masing, serta tindak lanjut bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada data terperinci yang disampaikan mengenai jumlah tempat karaoke yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Juga belum ada langkah konkret yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebagai informasi, aktivitas kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, belakangan ini menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan kebisingan dan aktivitas yang disebut berlangsung hingga pagi hari.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tempat usaha tersebut dilaporkan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan menjadi sasaran razia gabungan. Namun, warga mengeluhkan aktivitas usaha yang diduga masih berlanjut setelah penertiban.
Kondisi ini menambah pentingnya kejelasan status perizinan dan pengawasan usaha karaoke di Kabupaten Magetan. Pemerintah daerah diharapkan memberikan kepastian mengenai kelengkapan izin serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
(nan)










Balas