Dok! Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Resmi Dapat Vonis 4 Bulan Penjara

Caption : Prosesi sidang putusan vonis atas terdakwa pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Selasa (4/04/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Prosesi sidang putusan vonis atas terdakwa pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Selasa (4/04/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Terdakwa pembongkaran Stadion Kanjuruhan atas nama Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso resmi di vonis empat bulan penjara. Keduanya dijatuhi vonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Selasa (4/04/2023) kedua terdakwa kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan telah menjalani sidang putusan atau vonis di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen yang diikuti secara daring.

Dalam proses sidang, Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni, membacakan putusan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Dalam jesempatan yang sama, Imanuel sapaan akrabnya juga menyebutkan vonis yang ditetapkan terhadap terdakwa, yakni dengan hukuman selama empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja melakukan perusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan,” beber Amin saat sidang berlangsung, Selasa (4/04/2023).

Lebih lanjut, ia juga mebeberkan bahwasanya kedua terdakwa telah ditahan sejak 19 Desember 2022. Untuk itu, dengan putusan empat bulan penjara ini, maka pada 19 April 2023 kedua terdakwah atas nama Fernando dan Yudi sudah bisa dibebaskan dari sel tahanan.

Sejumlah barang bukti juga akan segera dikembalikan kepada terdakwa dan juga ke pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, selaku pengelola Stadion Kanjuruhan.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menerima dan tidak ada penolakan atas keputusan vonis empat bulan penjara yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulikah saat mendengarkan putusan Hakim, dirinya menyatakan akan berpikir kedua kali terkait putusan tersebut.

“Masih pikir-pikir,” kata Sri Mulikah singkat.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Fernando dan Yudi hukuman 6 bulan penjara. Namun, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, Penaseh Hukum dari terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan.

Ahmas Mangku Negoro meminta Fernando dan Yudi dihukum seringan-ringannya, karena mereka adalah korban dari Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?