KOTA MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021.
Kenaikan ini dikatakan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Bakorwil III, Minggu (1/11).
Kenaikannya sendiri adalah 5,65 persen. Artinya, dari UMP tahun 2020 yang nilainya Rp 1.768.000, menjadi Rp 1.868.770 untuk UMP tahun 2021.
Khofifah menjelaskan kenaikan itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Jawa Timur, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selama dua minggu terakhir.
“Kami karena mempertimbangkan dampak Covid-19. Ada yang terdampak dan ada yang tidak terdampak. Kami mengambil kebijakan untuk menaikan 5,65 persen agar industri tetap berjalan,” tuturnya.
Khofifah pun menjelaskan, UMP Jawa Timur tahun 2021 ini masih lebih rendah dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sejumlah daerah di Jawa Timur.
“UMP ini masih di bawah UMK yang terendah, yakni Rp 1.913.000 yang berada di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo Pacitan, Trenggalek, dan Magetan,” lanjutnya.
Meskipun begitu Khofifah menjelaskan, UMP tahun 2021 ini bukanlah rujukan utama yang akan menjadi patokan perusahaan untuk mengupah buruh di Jawa Timur.
“Kembali lagi ini semua tergantung pemerintah daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kalau pemerintah daerah sudah menetapkan menggunakan UMK ya UMP ini bisa tidak digunakan,” tutupnya.










Balas