Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memperketat pengawasan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang demi mencegah masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah ini diambil setelah beredar informasi soal temuan limbah medis di sekitar area TPA.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa limbah B3 yang ramai diperbincangkan bukan ditemukan di dalam kawasan TPA, melainkan di gudang pemulung yang ada di luar area.
“Kalau kami dapat dari info teman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA,” kata Roni, Jumat (8/5/2025).
Roni menegaskan DLH sudah memberi peringatan keras kepada pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar tertib mengelola limbah medis. Ia menyebut pengelolaan limbah B3 jadi syarat mutlak penerbitan izin operasional.
“Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya,” ujarnya.
DLH juga mewajibkan semua penghasil limbah medis mengelola limbahnya secara mandiri. Menurut Roni, sejauh ini sistem itu berjalan efektif.
“Kalau berdasarkan regulasi, limbah medis itu wajib dikelola secara mandiri dari si penghasil limbah B3 itu. Menurut kami itu sampai sekarang berjalan efektif,” jelasnya.
Selain itu, DLH Kota Malang juga punya TPS B3 internal untuk menampung limbah dari kegiatan operasional, seperti baterai bekas, lampu neon, dan aki kendaraan.
“Jadi harapannya semua pihak, bahkan kami sendiri pun wajib tertib dan patuh terhadap aturan yang ada,” tutup Roni. (yog)
Mau disiapin juga versi caption Instagram atau TikTok?









