Gresik, blok-a.com – Oknum Debt Collector mengaku dari Leasing BFI mengambil paksa kunci mobil yang berada di dalam lemari rumah dan bawa kabur mobil saat pemilik sedang melaksanakan salat di rumahnya di Peganden, Manyar, Gresik.
Dijelaskan korban bernama Muhammad Basofi warga RT 11 RW 2 jalan Tegal Raya, Desa Peganden, Manyar, Gresik, dirinya datangi sekitar delapan orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (8/8/2024) sekira jam 14.00 siang.
Mereka masuk ke rumah korban dan menyatakan hendak menyita mobil Fortuner Nopol S 1240 NK warna hitam milik korban. Basofi dituduh menunggak angsuran.
Sempat terjadi adu mulut saat Basofi meminta ditunjukan surat perintah dari pihak Leasing. Namun oknum debt collector tersebut tidak bisa menunjukan surat dari BFI.
Basofi menuturkan, karena posisi sudah berwudu, dirinya sudah meminta para tamu tak diundang ini untuk berdiskusi secara baik-baik setelah dirinya melaksanakan Sholat Dzuhur. Basofi pun meminta para oknum tersebut menunggu di depan rumah.
“Pada saat itu saya sedang salat, terdengar suara istri saya berteriak, ‘ngapain masuk rumah, silahkan keluar’. Tapi oknum debt collector tersebut tetap memaksa masuk rumah dan mengambil paksa kunci mobil yang ada di lemari dalam rumah,” ujar Basofi di Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2024).
Basofi mengungkapkan, seusai salat dzuhur didapati Mobil Fortunernya sudah raib dari rumahnya dibawa para oknum debt collector tersebut.
Atas arogansi para oknum debt collector ini, Mohammada Basofi melaporkan kepihak Kepolisian Resort Gresik.
Sementara itu, Pengacara Tri Sutrisna, SH yang mendampingi Basofi untuk melakukan pelaporan menjelaskan, persoalan ini berawal dari perkenalan antara kliennya dengan pria berinisial GEP warga Mojokerto melalui media sosial FB.
Terjadilah transaksi pembelian mobil Fortuner tersebut antara kliennya dengan GEP sebagai penjual dan atas nama sesuai STNK, pada Senin (20/11/2023) lalu.
“Disepakati mobil tersebut seharga 191 juta rupiah dengan catatan dilunasi setelah BPKB diterima. Kemudian klien saya memberikan DP 108 juta kurang 83 juta dan dijanjikan GEP BPKBnya diberikan 6 bulan kemudian,” terangnya.
Tri Sutrisna melanjutkan, setelah lewat waktu yang ditentukan, status BPKB tak jelas keberadaanya. Apes, BPKB tak sampai di tangan yang datang malah oknum debt collector.
“Klien saya tidak tahu kalau itu mobil tanggungan di Leasing BFI mojokerto. Sampai pada akhirnya terjadi penarikan paksa di rumah Muhammad Basofi ini,” ujarnya.
Tri Sutrisna juga menuturkan, setelah kejadian pihaknya juga sempat meminta keterangan ke Leasing BFI Mojokerto terkait hal ini. Dikonfirmasi oleh pihak BFI Mojokerto atas nama Deden.
“Dikatakan Deden ini kalau GEP terkenal pemain penjualan mobil tanggungan leasing. Kami menduga GEP ini tidak sendiri, antara pihak oknum Debt Kolektor dan GEP ini sindikat,” ungkapnya.
Atas hal ini, Tri Sutrisna dan Muhammad Basofi akhirnya melaporkan ke pihak Reskrim Polres Gresik dan sedang ditindaklanjuti.(ivn/lio)









