Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membuka peluang keterlibatan swasta maupun masyarakat dalam penyediaan lahan parkir di sejumlah kawasan yang dinilai membutuhkan kantong parkir.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, merespons usulan DPRD Kota Malang agar pemerintah menyiapkan kantong atau gedung parkir di tiga kawasan, yakni Jalan Soekarno-Hatta, Kawi, serta Veteran dan Jalan Bandung.
Widjaja mengatakan kebutuhan ruang parkir di Kota Malang semakin besar seiring terbatasnya infrastruktur jalan dan meningkatnya aktivitas masyarakat maupun pengunjung destinasi.
“Kota Malang itu kan infrastruktur jalan terbatas. Satu, kedua, sisi lain Kota Malang ini adalah kota menuju metropolitan,” ujar Widjaja.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pengunjung dan aktivitas usaha turut memunculkan bangkitan serta tarikan perjalanan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan ruang parkir ikut meningkat.
Namun, kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang parkir disebut masih sangat terbatas.
“Akibat dari itu, maka dibutuhkan yang namanya ketersediaan ruang parkir. Ruang parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah amat sangat terbatas,” katanya.
Karena itu, Dishub mendorong adanya keterlibatan pihak lain, khususnya swasta dan masyarakat, untuk menyediakan lahan parkir.
Widjaja mengatakan masyarakat dapat membuka usaha penyediaan lahan parkir. Pemerintah daerah juga tetap memiliki kemungkinan menyediakan lahan apabila berdasarkan analisis memang dibutuhkan.
“Bisa jadi pemerintah daerah juga bisalah kalau memang itu dibutuhkan melalui analisis tentunya ya, analisis terlebih dahulu pemerintah daerah apabila diperlukan untuk menyediakan lahan parkir,” jelasnya.
Terkait kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga untuk penyediaan parkir di kawasan seperti Veteran, Kawi maupun Soekarno-Hatta, Widjaja menyebut hal tersebut sangat memungkinkan. Apalagi hal itu diatur di Perda terbaru soal perparkiran di Kota Malang.
“Sangat dimungkinkan. Kalau memang ada pengusaha atau investor yang mau menyediakan lahan parkir,” ujarnya.
Widjaja menjelaskan, ketentuan mengenai penyelenggara parkir memungkinkan keterlibatan pemerintah, badan usaha maupun perorangan.
Menurutnya, selama ini penyediaan parkir di Kota Malang tidak hanya dilakukan pemerintah melalui parkir di badan jalan maupun fasilitas parkir milik pemerintah daerah.
“Penyelenggara parkir itu pemerintah, dua badan usaha atau perorangan,” katanya.
Ia mencontohkan keberadaan parkir yang dikelola pihak nonpemerintah di kawasan Kayutangan. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat atau pelaku usaha dalam menyediakan ruang parkir.
“Enggak mampu untuk menampung yang ada di gedung parkir yang di Kayutangan, tetapi silakan masyarakat itu. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengusulkan pembangunan kantong atau gedung parkir di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kawi, serta Veteran dan Jalan Bandung.
Dito menilai keberadaan parkir di badan jalan di sejumlah kawasan tersebut telah berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Ia mendorong adanya solusi jangka panjang melalui penyediaan titik parkir terpusat, termasuk dengan menggandeng pihak ketiga.









