KOTA BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.
Ada sekitar 4 orang saksi dari pihak swasta yang dihadirkan. Seluruhnya diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu terdahulu Eddy Rumpoko.
“Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat.
Ali menjelaskan untuk 4 orang saksi yang diperiksa diantaranya Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur. Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 Ronny Senjojo. Serta Wiraswasta bernama Riali.
“Untuk tempat pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu,” imbuhnya.
Sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
KPK juga menetapkan 2 orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.




