Sumenep, blok-a.com – Tak terima lantaran divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep membuat Kades Aeng Tong-Tong, Sumenep, Madura, Jawa Timur naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, PT Surabaya malah menguatkan putusan PN Sumenep.
Achmad Supyadi selaku kuasa hukum pelapor Hendrik Jatmiko W mengaku lega dengan putusan PT Surabaya pada 20 Oktober 2022. Kekalahan banding mencerminkan penegakan hukum bagi para pencari keadilan itu ada. Kades Aeng Tong-Tong itu menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sesuai pasal 311 KUHP.
“Kekalahan terdakwa Hadi Sudirfan menjadi sinyal bagi para kepala desa yang lain di Kabupaten Sumenep khususnya. Hal itu biar kepala desa tidak secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya ketika belum ada alasan yang dibenarkan oleh aturan. Ini pesan moralnya bagi para kades,” ujarnya.
Awalnya, kata advokat vokal ini, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tertang pencemaran nama baik dan fitnah. Itu terjadi pasca Kades Aeng Tong-Tong memberhentikan kliennya secara sewenang-wenang.
Laporan tersebut, sambungnya, bergulir hingga ke meja PN Sumenep. Dalam persidangan itu, terdakwa yang dijerat dengan Pasal 311 KUHP yakni fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ternyata JPU Kejaksaan hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
“Akan tetapi majelis hakim PN Sumenep memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 KUHP. Terdakwa divonis 7 bulan penjara. Surat putusan itu tertanggal 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” beber Supyadi, Sabtu (5/11/2022).
Atasan putusan PN Sumenep, kata kuasa hukum pelapor, akhirnya terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aeng Tong-Tong maupun JPU Kejari Sumenep mengajukan banding ke PT Surabaya,
Menurutnya, putusan banding tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumenep. Namun kata Supayadi, dalam putusan banding tersebut per hari ini, Sabtu (5/11/2022), belum ada pemberitahuan, belum tercantum pemberitahuan kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum.
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus yang sudah pada putusan tingkat banding, kliennya dengan terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong akan terus memantau dan mengawal.
Menurutnya, setelah putusan banding ini diberitahukan kepada JPU maupun kepada terdakwa. Tentu ada hak, baik terdakwa dan JPU, apakah menerima atau masih mau melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung. (Aldo/Gim)