Jember, blok-a.com – Diduga melakukan tindak pidana penipuan TG salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satpol-PP Jember dilaporkan ke Polisi.
Modus yang dilakukan TG untuk melakukan aksi penipuan mengaku bisa memasukkan seseorang ke Fakultas kedokteran Universitas Negeri Jember. Akibat kelakuan TG korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Korban dugaan penipuan adalah Kepala Desa Pondok Dalem, Sumaryono yang ingin anaknya bisa kuliah di fakultas kedokteran. Keinginan Sumaryono tersebut, dimanfaatkan TG. Hingga Kades Kebon Dalem merogoh koceknya sebesar Rp 25 juta.
“Saya sudah memberi kesempatan kepada Teguh untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, sayangnya teguh tidak ada respon baik, saya sudah menyerahkan uang tersebut kepada pihak pelaku (TG) pada tanggal 21 Juni 2022,” kata Sumaryono.
Namun, buat baik korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tidak dianggap oleh oknum Satpol PP tersebut, hingga dirinya melaporkan kasus ini ke Polsek Patrang pada 15 Juli 2022.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Aiptu Sutaryoto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP Jember.
” Benar adanya laporan dugaan penipuan tersebut, kami sudah memanggil terlapor (Sumaryono) untuk dimintai keterangan pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu,” jawab Aiptu Sutaryoto.
Dari keterangan terlapor kata Aiptu Sutaryoto pelaku menjanjikan kepada korban dengan modus bisa memasukkan anak korban ke jalur kedokteran dengan meminta imbalan sebesar Rp.25 juta.
“Korban sudah memberikan uang sebesar Rp25 juta, tapi anaknya tidak bisa masuk ke fakultas kedokteran sesuai janji pelaku,” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Patrang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada oknum PNS itu, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, oknum PNS Satpol-PP Jember, TG hingga berita ini di kirim ke redaksi blok-a.com yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi. (Tim)