Banyuwangi blok-a.com – Pengguna Anggaran (PA) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Ditetapkannya NH jadi tersangka oleh Kejari Banyuwangi diduga melakukan dugaan korupsi kegiatan Makan dan Minum (Mamin) tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka tersebut diunggah di akun Instagram resmi @kejaribanyuwangi pada Jum’at (28/10/2022).
“Tersangka berinisial NH selaku pengguna anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Mohammad Rawi, SH.MH dalam akun Instagram tersebut.
Rawi menjelaskan penetapan status tersangka NH setelah penyidik Kejari Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 saksi,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan NH selaku PA BKPP memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran Mamin beberapa kegiatan tahun anggaran 2021.
Rawi membeberkan padahal pencairan dana tersebut tidak ada kegiatan sama sekali yang mengakibatkan kerugian negara Rp400 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menduga, penetapan status tersangka kegiatan Mamin fiktif kepada PA BKPP ini tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain.
“Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pelaku lain, ya akan menambah status tersangka lain dalam kasus ini,” beber M. Rawi
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono menambahkan sebelum penetapan status tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan 260 orang saksi.
“Minggu depan ini kami akan panggil saksi dan tersangka untuk pemberkasan,” kata Mardiyono. (Aras Sugiarto)
Discussion about this post