Diduga Jual Minol Ilegal, Restoran di Malang Disidak DPRD dan Tim Gabungan

Anggota Komisi A DPRD bersama Disnaker PMPTSP Kota Malang saat mengecek dugaan penjualan minol ilegal di salah satu restoran di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Anggota Komisi A DPRD bersama Disnaker PMPTSP Kota Malang saat mengecek dugaan penjualan minol ilegal di salah satu restoran di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Sebuah restoran di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang, menjadi sorotan setelah tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Malang, Satpol PP, Disnaker PMPTSP, dan Polresta Malang Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (24/2/2025) kemarin. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal serta promosi minol yang beredar di media sosial restoran tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, bersama tim menelusuri seluruh area restoran, termasuk lantai tiga yang diduga dijadikan bar. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tim tidak menemukan barang bukti minol di lokasi.

“Kami melihat ada indikasi pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol dan dugaan pemalsuan dokumen usaha. Ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Lelly.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Harvard Kurniawan, menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Malang. Selain itu, lokasi restoran yang berada di dekat lembaga pendidikan semakin memperkuat alasan pelarangan peredaran minol di tempat tersebut.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut. Kami akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas,” kata Harvard.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, juga mengonfirmasi bahwa restoran tersebut hanya memiliki izin sebagai tempat makan, bukan sebagai diskotek atau tempat hiburan dengan live music. Selain itu, izin penjualan minol tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Malang akan memanggil pemilik restoran pada Rabu (25/2/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Satpol PP pun siap bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran serius.

“Pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran izin usaha. Semua peraturan daerah harus dipatuhi,” tegas Arif. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com