Banyuwangi blok-a.com – Diduga edarkan pil trihexypenidyl, KS (19) warga Dusun Tojolor, Desa Temuguruh diciduk polisi.
Polsek Sempu dalam melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.

Terungkapnya peredaran pil koplo ini, Unit Reskrim Polsek Sempu mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran obat daftar G tanpa dilengkapi ijin edar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menjelaskan pihaknya pada Jum’at (26/8/2022) mendapat informasi adanya peredaran pil trihexypenidyl atau pil Trex.
“Dari informasi tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Karyadi, Jum’at (2/9/2022)
AKP Karyadi menduga peredaran pil koplo di wilayah Sempu disinyalir dilakukan oleh tersangka.
“Dari pengakuan tersangka peredaran pil trihexypenidyl dikalangan pemakai, penjual pil ini menyebut dengan istilah pil ‘BR’. Diantaranya kepada saksi DA (17) warga dusun Tojolor,” paparnya.
Dari penangkapan itu kata AKP Karyadi pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan barang bukti puluhan pil Trex.
“BB yang berhasil diamankan adalah 90 butir pil jenis trihexypenidyl yang dikemas dalam 6 klip warna bening, tiap tiap klip berisi 10 butir pil, 1 klip bening berisi 30 pil trihexypenidyl,” paparnya.
“Selain mengamankan 90 butir pil Trex, juga diamankan 1 HP merk OPPO, 1 bungkus rokok merk On Bold dan uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan pil Trex,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang kesehatan, pasal 106 ayat (1), yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kuryanto)










Balas
Lihat komentar