Banyuwangi blok-a.com – Diduga edarkan pil trihexypenidy atau pil Trex, AQ warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore diciduk polisi.
Kronologi terungkapnya peredaran pil Trex ini, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat laporan pada Jum’at (26/8/2022), unit Reskrim Polsek Glenmore langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AQ di rumahnya,” kata Kapolsek Glenmore, AKP Satrio, Sabtu (27/8/2022).
“Tersangka berhasil diamankan dirumahnya sekitar pukul 19.00 malam,” imbuhnya.
AKP Satrio menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli di Desa Sumbergondo dan melihat segerombolan anak muda sedang berkumpul.
“Saat kami menggeledah beberapa pemuda yang sedang berkumpul itu, lantas kami melakukan penggeledahan. Dan ditemukan salah satu pemuda membawa pil Trex itu,” jelasnya.
Dari keterangan saksi 1, jika pil Trex ini berasal dari AQ. Atas keterangan saksi tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju rumah tersangka AQ.
“Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka AQ, didapat barang bukti pil Trex sebanyak 480 butir, uang sebesar Rp 240 ribu diduga hasil penjualan pil Trex, 1 buah botol polos putih, dan 1 buah botol warna kuning emas berisi clips kecil kami amankan,”bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polsek Glenmore langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Glenmore, untuk pengembangan kasus tersebut.(git)