Diduga Boros Anggaran, Dear Jatim Desak Penyelidikan Pengadaan Sembako Dinsos P3A Sumenep

Ilustrasi beras. (blok-a.com/Fajar)
Ilustrasi beras. (blok-a.com/Fajar)

Sumenep, blok-a.com – Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Alfi Rizki Ubbadi, menyoroti dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan bantuan Sembilan Bahan Pokok (sembako) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2023.

Temuan ini mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang mencatat kejanggalan dalam realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa Dinsos P3A merealisasikan anggaran belanja sembako sebesar Rp1.163.550.000 melalui dua penyedia, yaitu Toko BA dan Toko KJ.

Namun, hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban belanja mengungkap adanya potensi pemborosan sebesar Rp97.540.540,54 yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.

“Kami menemukan dua persoalan krusial dalam pengadaan sembako ini,” ujar Alfi Rizki Ubbadi, Selasa (29/4/2025).

Pertama, terdapat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk komoditas beras dan gula pasir yang seharusnya bebas PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Kedua, pembelian minyak goreng merek Minyakita dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menyebabkan pemborosan sebesar Rp23.625.000.

Alfi menambahkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan sembako mengaku tidak memahami aturan terkait pembebasan PPN dan penetapan HET Minyakita. Bahkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru mencantumkan komponen pajak yang semestinya tidak dikenakan.

“Kondisi ini jelas melanggar sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok tertentu, serta Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tentang HET Minyakita,” tegasnya.

Dear Jatim pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penyimpangan ini. Menurut Alfi, pemborosan anggaran dalam program bantuan sosial sangat merugikan masyarakat.

“Uang rakyat seharusnya digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah dihambur-hamburkan melalui praktik yang merugikan keuangan daerah,” ucapnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinsos P3A Sumenep, yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh OPD di Kabupaten Sumenep agar lebih berhati-hati dan memahami regulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya yang menyangkut kebutuhan masyarakat,” tambah Alfi.(ram/lio)

Exit mobile version