Kabupaten Malang, Blok-a.com – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Malang tetapkan sebanyak 2.064.468 pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Jumlah tersebut telah ditetapkan setelah menyelesaikan tahapan sidang pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 pda Rabu (5/04) silam.
Untuk menentukan jumlah DPS sendiri melalui waktu yang cukup panjang, bahkan dalam proses sidang pleno sempat terjadi skorsing selama 2×2 jam alias 4 jam. Hal tersebut disebabkan karena adanya ketidak cocokan data antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, proses rapat pleno yang berjalan cukup alot itu disebabkan adanya penyingkrinan data antara KPU Kabupaten Malang dengan Bawaslu Kabupaten Malang.
“Jadi sanding data untuk memastikan memang betul-betul apa yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu yang melalui Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di tingkat bawah, memang sudah dilakukan tindaklanjut,” ungkap Anis pada awakmedia, Kamis (6/04/2023) kemarin.
Lebih lanjut, Anis menyebutkan hasil dari rapat pleno menetapkan sebanyak 2.064.468 pemilih yang berhak memberi suara di Pemilu 2024 dan tersebar di 33 kecamatan, 390 desa atau kelurahan dan 7.751 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang.
Anis juga membeberkan rincian dari jumlah tersebut, yang mana pemilih didominasi dari jenis kelamin laki-laki.
“Rinciannya, pemilih laki-laki 1.032.551, dan pemilih perempuan 1.031.917,” imbuh Anis.
Sebelumnya, KPU melalui hasil evaluasi tahun 2019, yang seharusnya di setiap TPS minimal bisa menampung 300 daftar suara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka, tahun 2019 ada 8.409 TPS diubah menjadi 7.701 TPS sementara.
Namun, setelah melalui hasil coklit dan penetapan DPS, jumlah TPS berubah menjadi 7.751. Artinya pada pemilu 2024 mendatang ada penambahan sebanyak 50 TPS baru di Kabupaten Malang.
(ptu/bob)