Didominasi Adanya Orang Ketiga, Talak Cerai di Kabupaten Malang Meningkat

Kabupaten Malang, Blok-A.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, mendata dari bulan lalu, Juni 2022 gugatan talak cerai mengalami peningkatan di Kabupaten Malang.

Sampai bulan Juni kemarin, tercatat 209 kasus yang masuk. Sedangkan di bulan Mei, tercatat 112 kasus yang masuk. Artinya ada peningkatan 97 talak cerai.

Kasus talak cerai ini dilakukan pihak suami, dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang dominan terjadi adalah adanya perselisihan antara kedua belah pihak dan adanya pihak ketiga didalam hubungan rumah tangga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto menyebutkan hal yang sama.

”Yang saya temui alasannya masih seputar itu. Yakni ekonomi, pihak ketiga, dan perselisihan,” jelasnya.

Widodo juga menyebutkan dari sepengetahuannya, banyaknya kasus ditemui di beberapa wilayah perkotaan sedangkan di wilayah pedesaan masih terbilang jarang ada kasus talak atau perceraian.

Sayangnya, Widodo tidak menyebut secara spesifik kecamatan mana yang terbanyak mengajukan cerai talak.

Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul juga menambahkan bahwa, jumlah talak cerai di bulan Juni tahun ini (2022) ini juga mengalami kenaikan dari tahun lalu (2021) di bulan Juli. Ia mengatakan di tahun lalu di bulan Juli terdapat 200 kasus suami mengajukan cerai talak sedangkan tahun ini 209 kasus.

”Kenaikan di tahun ini, tercatat selisih 9 orang lebih banyak dari bulan Juni tahun lalu,” imbuhnya.

Meski ada peningkatan pengajuan cerai talak, lanjut Khairul, pengajuan cerai gugat didominasi keinginan sang istri yang menginginkan cerai.

“Di bulan Mei lalu, PA Kabupaten Malang mencatat ada 340 istri yang mengajukan perceraian. Sementara di bulan Juni ini meningkat menjadi 529 pengajuan,” ulasannya.

Dengan adanya peningkatan kasus di bulan Juni ini, Harapan Khairul masyarakat lebih jerih lagi dalam bertindak mengambil suatu keputusan talak cerai.

”Jika bisa disatukan, maka mohon disatukan. Jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin, jangan diselesaikan di Pengadilan Agama,” pungkasnya. (mg2/bob)

Exit mobile version