Blitar, Blok-a.com – Implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar dinilai belum berjalan optimal meski sejumlah wilayah telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Hal ini diungkapkan oleh Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dalam audiensi bersama Perum Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026).
Audiensi ini dihadiri perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Ngembul, Kebonsari, Kelurahan Jegu, dan Jingglong. Mereka menyampaikan sejumlah hambatan, mulai dari keterbatasan akses, dominasi tegakan tua, hingga ketidakjelasan administrasi pasca terbitnya SK.
Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo mengatakan, persoalan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh aspek kepercayaan masyarakat.
“Petani tidak meminta yang berlebihan, hanya ingin hak kelola yang sudah diberikan negara melalui SK bisa dijalankan. Jangan hanya diberi harapan di atas kertas, tapi di lapangan tetap sulit diakses,” kata Joko.
Joko juga mempertanyakan keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tahun 2025, padahal SK HKm di wilayah tersebut sudah terbit setahun sebelumnya.
“Ini butuh penjelasan terbuka. Bagaimana hubungan hukum antara SK yang diterbitkan negara dengan PKS yang muncul belakangan? Masyarakat berhak tahu agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Joko menambahkan, bahwa kondisi tegakan jati yang didominasi pohon berusia di atas 25 tahun juga menghambat rencana pengembangan komoditas seperti kopi, kakao, dan alpukat.
“Rencana usaha sudah ada, tapi bagaimana bisa berkembang jika ruang kelola sangat terbatas? Perlu ada evaluasi teknis yang adil demi kesejahteraan petani,” imbuhnya.
Penyelesaian Butuh Komunikasi Bersama
Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menyampaikan, kondisi saat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani, serta kelompok masyarakat penerima manfaat.
“Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepastian hukum. Ketika negara telah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, maka seluruh pihak perlu memastikan implementasinya berjalan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” jelas Trijanto.
Ia menekankan penyelesaian tidak bisa hanya dilakukan secara parsial, melainkan harus berlandaskan tata kelola yang baik.
“Penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Trijanto menegaskan, jika dibiarkan berlarut, risiko hukum bisa semakin besar.
“Apabila ketidakpastian ini berlangsung terlalu lama, bukan tidak mungkin akan muncul berbagai bentuk sengketa administrasi, gugatan perdata, maupun upaya hukum lainnya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tentu itu bukan situasi yang kita harapkan bersama,” tegasnya.
Perhutani Konsisten Sesuai Aturan
Menanggapi hal ini, Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti menyampaikan komitmen pihaknya terhadap kebijakan yang berlaku.
“Perhutani mendukung penuh kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus sesuai SK Menteri LHK Nomor 149,” kata Beny.
Beny juga menjelaskan kendala utama yang masih ada di lapangan.
“Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan maupun penanaman di area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, terutama belum dilaksanakannya tata batas secara menyeluruh sehingga memunculkan perbedaan persepsi terkait batas kawasan,” ujar Beny.
Ia juga menegaskan status aset dan perjanjian yang sudah ada.
“Seluruh aktivitas Perhutani tetap mengacu pada Rencana Pengelolaan Kehutanan yang telah disahkan. Aset berupa tegakan tetap milik Perhutani sesuai aturan, sedangkan PKS yang ada tetap berlaku hingga masa berakhirnya tanpa perpanjangan,” tandasnya.
Hingga audiensi berakhir belum dicapai kesepakatan akhir, namun semua pihak sepakat melanjutkan komunikasi. Seperti disampaikan Agus, keberhasilan program tidak diukur dari jumlah SK yang diterbitkan, melainkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (jar)




