KABUPATEN MALANG – Pasangan calon Bupati Malang petahana, SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto) sudah diberikan total 14 kali surat peringatan. Surat itu dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang selama kampanye Pilbup Malang 2020.
Surat peringatan tersebut diberikan karena tim kampanye SanDi melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Contohnya adalah massa kampanye melebihi 100 orang atau massa kampanye tidak diarahkan untuk jaga jarak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, George Da Silva, mengatakan 14 pelanggaran itu terjadi di tiga kecamatan.
“Di Bantur enam kali kami beri surat peringatan tanggal 5 Oktober. Jabung dua kali tanggal 8 Oktober. Dan kecamatan Turen enam kali tanggal 10 Oktober,” kata George.
Meskipun diberi surat peringatan berkali-kali, George mengatakan, tim kampanye SanDi tidak sampai dikenai sanksi pelanggaran. Alasannya, surat peringatan itu setelah diberikan, tim kampanye SanDi langsung menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi contoh kita memberikan peringatan satu jam kemudian diperbaiki. Ya hasilnya nggak bisa disebut sebagai pelanggaran. Meskipun berkali-kali diberi surat peringatan tapi kalau diperbaiki dalam waktu satu jam ya tidak bisa dikenai sanksi,” kata George.
George menambahkan, pola yang dilakukan tim kampanye SanDi ini karena di tim kampanye SanDi banyak tim ahli hukum.
“Jadi pintar-pintar orangnya. Meskipun akan melanggar tapi tidak jadi karena ya banyak tim ahli hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi, kampanye di Pilbup Malang 2020 sendiri sudah dimulai sejak 26 September dan akan berakhir 5 Desember mendatang.



