KABUPATEN MALANG – Polres Malang berhasil menangkap oknum Satpol PP gadungan, yang merampas puluhan handphone warga dengan kedok razia masker. Oknum Satpol PP tersebut bernama Ubaidillah (31) asal Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, Ubaidillah menyasar korbannya yang tidak menggunakan masker dan rata-rata remaja. Ketika mengetahui ada korban yang tidak menggunakan masker, Ubaidillah yang bertubuh besar dan tegap itu langsung mengancam korbannya.
“Tersangka langsung mengancam korban-korbannya itu untuk menghubungi orang tuanya, kalau tidak akan digelandang ke Polsek terdekat dan dikenai denda Rp 250 ribu,” kata Hendri saat rilis di Mako Polres, Rabu (30/12).
Korban pun langsung menuruti. Korban mengeluarkan handphonenya dengan rasa takut dan mencoba menghubungi orang tua.
Namun tak sampai menghubungi, Ubaidillah langsung merampas handphone korban-korbannya itu.
“Tersangka juga memaksa korban-korbannya untuk memberitahu kode membuka handphone jika terdapat kunci untuk membuka layar handphone,” imbuh ia.
Karena takut pada Ubaidillah, korban-korbannya pun menuruti arahan Ubdaillah yang kerap memakai jaket hitam dan celana hitam saat menjalankan aksinya itu.
Setelah membawa handphone korban-korbannya, Ubaidillah mengajak korbannya ke tempat yang sepi dengan alasan melakukan pendataan.
“Akhirnya handphone pun dibawa dan korban-korbannya ini dibawa ke tempat sepi. Terus ketika sudah sampai. Tersangka pura-pura telepon ke atasannya. Terus setelah menelpon, tiba-tiba menghilang dengan sepeda motornya dan raiblah handphone korban,” ujar Hendri.
Ubdaillah sendiri melancarkan aksinya tersebut sebanyak 39 kali yang dilakukan di berbagai kecamatan Kota maupun Kabupaten Malang.
“Seperti Kecamatan Poncokusumo, Tumpang, Pakis, Sumberpucung. (Kalau di kota Malang) itu biasanya di Sukun, dan Kedungkandang. Tersangka sendiri melakukan aksinya ini sendirian,” papar Hendri.
Hendri juga mengatakan, kalau handphone rampasan Ubaidillah tersebut dijual ke sebuah toko handphone di Gondanglegi.
“Dan saat dilakukan penangkapan masih terdapat barang bukti 12 handphone. Tapi dari pengakuannya ada 94 rampasan handphone,” papar Hendri.
Atas kelakuannya, Ubaidillah dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman. Pria ini pun terancam hukuman 9 tahun penjara.




